Polisi Majalengka Amankan Pelaku Pembakaran Mobil dan Rumah Mantan Istri di Rajagaluh

Polisi Majalengka Amankan Pelaku Pembakaran Mobil dan Rumah Mantan Istri di Rajagaluh

Kapolres Majalengka memberika keterangan dalam konferensi pers kasus pembakaran rumah dan mobil di Rajagaluh. Foto:-Baehaqi-Radar Majalengka

Merasa kesal karena korban yang juga mantan istri pelaku tidak mau diajak rujuk.

Kemudian pelaku melakukan pembakaran terhadap mobil korban di depan Alfamart Desa Cipinang. 

Setelah itu, melanjutkan perbuatannya dengan membakar rumah korban di Desa Kumbung.

“Barang bukti dari kasus ini sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,” kata kapolres.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun, atau tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: