Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Bagaimana Penerapan di Kota Cirebon?
Pj Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi ditemui radarcirebon.com usai menghadiri kegiatan di SMPN5 Kota Cirebon, Selasa (14/5/2024).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Kriteria itu tercantum dalam Pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024. Berikut isi Pasal tersebut;
BACA JUGA:Champhionship Series Liga 1 Menggunakan VAR, Ini Penampakan Peralatan yang Diboyong
Pasal 46A
(1) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirat/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: