Motor Merah Nopol E 7460 AN Milik Egi di Film Vina, Kode untuk Polisi?

Motor Merah Nopol E 7460 AN Milik Egi di Film Vina, Kode untuk Polisi?

Pemeran Egi dalam Vina Sebelum 7 Hari menggunakan sepeda motor merah. Apakah kode bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus Vina?-Tangkapan layar-Instagram @deecompany_official

BACA JUGA:3 DPO Kasus Vina, Polda Jabar: Menyerahkan Diri atau Ditembak?

Diungkapkan kakak kandung Vina, Marliayana (33), jalan cerita yang dialami adiknya dalam film tersebut, nyaris sama dengan kisah yang sebenarnya.

"Bisa dibilang 85 persen sama, kesannya campur aduk, banyak sedihnya," sebut Marliayana saat berbincang dengan radarcirebon.com.

Dengan diangkat menjadi sebuah film, Marliayana berharap 3 pelaku yang berlum tertangkap bisa terungkap.

"Harapannya sih ya itu kasusnya minta dibuka kembali," ucap Marliayana.

BACA JUGA:Hotman Paris Bahas Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Memohon ke Prabowo dan Kapolda Jabar

Sementara itu, sosok Egi dalam Film Vina Sebelum 7 Hari, diperankan oleh Muhammad Fahad Haydra.

Dalam film tersebut digambarkan, Egi memiliki sepeda motor besar warna merah dengan nopol E 7460 AN.

Penasaran dengan nopol tersebut, radarcirebon.com mencoba untuk mencari informasi tentang data kendaraan.

Setelah dilakukan pengecekan melalui situs Bapenda Jabar, ternyata nopol kendaraan tersebut bukan tercatat atas nama Egi.

"Gagal! data kendaraan tidak ditemukan," tulis keterangan yang tampil di monitor.

Sementara itu, Film Vina Sebelum 7 Hari yang tayang serentak di bioskop Indonesia, membuat kasus Vina kembali viral.

Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengumumkan 3 pelaku yang masih buron itu, masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Tiga pelaku yang belum tertangkap adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Ketiga menjadi orang yang paling dicari Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota.

“Tentunya kami akan terus melakukan upaya pencarian termasuk apabila memang kami temukan, dan bukan menyerahkan diri tapi akan melakukan upaya-upaya melarikan diri mengulangi tindak pidana, akan kami proses dan kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” ucap Kombes Jules Abraham Abast, Selasa 14 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: