Kemenag Akan Ukur Ulang Arah Kiblat, Catat Tanggalnya Ya!
Tanggal 15 dan 16 Juli 2024 mendatang, matahari tepat melintas diatas Ka'bah, saatnya melakukan cek ulang arah kiblat. -Pixabay-
Berikut ketentuan mengikuti Hari Sejuta Kiblat:
1. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi menginstruksikan kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk berpartisipasi dalam kegiatan Hari Sejuta Kiblat, kemudian mendaftarkan melalui link yang disediakan (s.id/harisejutakiblat)
BACA JUGA:Notaris se-Jabar Kumpul di Kota Cirebon, Ternyata Ini yang Mereka Lakukan
BACA JUGA:Alhamdulillah, Bupati Imron Serahkan 40 Bentor untuk MWC NU Se Kabupaten Cirebon
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menginstruksikan kepada Kepala KUA untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
3. Kepala KUA menginstruksikan kepada penyuluh agama Islam untuk menjalankan beberapa hal berikut:
* Masing-masing Penyuluh Agama Islam mengajak minimal 25 orang untuk mendaftarkan diri melalui link berikut (s.id/harisejutakiblat);
* Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang peristiwa istiwa a’zam (rashdul kiblat) yang terjadi pada 27 Mei 2024 pukul 16:18 WIB/17:18 WITA;
* Melaporkan kegiatan tersebut kepada Kepala KUA dalam bentuk tertulis, yang kemudian diserahkan kepada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jabar: Kita Hormati Proses Hukum
4. Info lebih lanjut dan perkembangan tentang pelaksanaan Hari Sejuta Kiblat disampaikan di media sosial instagram Bimas Islam (@bimasislam) dan instagram @harisejutakiblat.
“Semoga peringatan Hari Sejuta Kiblat menjadi sarana untuk memupuk keimanan, memperkokoh persatuan, dan mempertebal kecintaan kita kepada Allah SWT,” pungkas pria asal Cirebon ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase