Persidangan Kasus Vina Cirebon Banyak Kejanggalan, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Beberkan Fakta

Persidangan Kasus Vina Cirebon Banyak Kejanggalan, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Beberkan Fakta

Tim Kuasa Hukum Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Proses persidangan kasus Vina Cirebon yang melibatkan 8 tersangka, disebut banyak kejanggalan oleh Tim Kuasa Hukum Terdakwa.

Menurut Titin Prialianti SH MH, salah seorang kuasa hukum terdakwa mengatakan, proses jalannya sidang tidak banyak diketahui publik.

Dengan begitu, tidak banyak yang mengetahui fakta yang terjadi dalam persidangan hingga vonis hukuman dijatuhkan kepada para tersangka.

"Dari awal sidang ini sudah tertutup, baik di sidang anak maupun sidang dewasa. Itu sebabnya, teman-teman (wartawan) tidak tahu apa yang terjadi di ruang persidangan," ucap Titin Prialianti SH MH, Sabtu 18 Mei 2024.

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Terdakwa: Klien Kami Bukan Pelaku Pembunuhan

Titin yang menjadi kuasa hukum tersangka Sudirman dan Saka Tata, memiliki keyakainan jika kliennya itu tidak terlibat dalam pembunuhan yang terjadi 27 Agustus 2016 silam.

Menurutnya, para terdakwa yang ada di ruang sidang waktu itu, bukan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eki.

"Tahun 2017 saya ingat betul berulang kali saya katakan itu," tegasnya.

Keyakinan Titin terhadap para terdakwa bukan sebagai pelaku pembunuhan, diungkapkannya berdasarkan dua fakta yang terjadi selama persidangan.

BACA JUGA:Persib vs Bali United Hari Ini, Pengamat: Tekanan Ada Pada Tuan Rumah

Dijelaskan Titin, fakta yang pertama dalam tuntutan, korban (Eki) meninggal dunia karena tusukan di dada dan sabetan benda tajam di perut.

"Tetapi dari hasil visum maupun autopsi, tidak ada luka akibat tusukan benda tajam itu fakta pertama," ucap Titin.

Fakta lainnya, pakaian yang dikenakan korban (Eki) yang ditampilkan di ruang persidangan, ternyata dalam kondisi masih utuh

Ditambahkan Titin, pakaian milik korban tidak ada lubang bekas tusukan benda tajam berbentuk samurai yang disebutkan dalam tuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: