Ingat! Ibadah Haji Wajib Gunakan Visa Haji, Jika Melanggar Ini Konsekuensinya

Ingat! Ibadah Haji Wajib Gunakan Visa Haji, Jika Melanggar Ini Konsekuensinya

Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag), Widi Dwinanda.-kemenag.go.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah kembali menegaskan bahwa untuk melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi, diwajibkan menggunakan visa haji.

Bahkan, visa umroh pun juga tidak dapat digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji. 

Aturan tersebut sudah ada dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh. 

BACA JUGA:Berita Duka! Tokoh Pers Nasional Prof Salim Said Wafat

BACA JUGA:Banyak Berita Hoax, Media Arus Utama Harus Berperan Sebagai Communication of Hope

BACA JUGA:Persib Masuk Final Championship Series Liga 1 2023-2024 Usai Gasak Bali United 3-0

Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda menjelaskan bahwa jika ada jamaah haji yang melanggar, pemerintah Arab Saudi memiliki ketetapan tentang sanksi dan denda. 

“Denda sebanyak 10.000 real bagi setiap warga negara yang tertangkap tidak memiliki izin haji, deportasi dan melarang mereka memasuki kerajaan arab saudi sesuai jangka waktu yang sudah diatur,” jelasnya.

Kewajiban memperoleh izin haji merupakan salah satu ketaatan yang harus dilaksanakan oleh jamaah haji. 

BACA JUGA:Pantai Nazare dengan Ombak Tertinggi di Dunia Pernah Ditaklukan oleh Peselancar

BACA JUGA:Saka Tatal Minta Namanya Direhabilitasi Karena Dipaksa Terlibat Pembunuhan Vina dan Eky

BACA JUGA:Saka Tatal Disiksa dan Dipaksa Ngaku Terlibat Pembunuhan Vina

Peraturan tersebut dikeluarkan juga demi kenyamanan para jamaah haji saat melaksanakan ibadah haji. 

Penegasan ini dilakukan sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi. Disebutkan ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase