Beber Modus Mafia Polri

Beber Modus Mafia Polri

JAKARTA - Penyidikan kasus mafia pajak Gayus Tambunan menjadi topik utama rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri kemarin (24/01). Hingga berita ini ditulis, rapat yang berlangsung sejak pukul 9 pagi itu masih berlangsung. Kapolri Jenderal Timur Pradopo menanggapi seluruh pertanyaan dari anggota dewan dengan tenang. Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu ditemani seluruh jajaran pati Polri diantaranya Irwasum Komjen Nanan Soekarna, Kabareskrim Komjen Ito Sumardi, dan Kabaintelkam Komjen Wahyono. Timur menjelaskan, kasus Gayus Tambunan belum berhenti setelah vonis tujuh tahun oleh PN Jakarta Selatan. ”Rangkaiannya masih panjang,” katanya. Polisi kata Timur berkomitmen menyisir kasus Gayus dari hulu hingga hilir. ”Kita tegaskan siapapun yang terlibat dalam kasus Gayus ini pasti akan diperiksa,” kata jenderal kelahiran Jombang itu. Kapolri menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan Divisi Propam sudah ada 17 anggota Polri yang sekarang non aktif dari jabatannya terkait kasus Gayus. ”Non job bagi anggota itu sudah berat, itu sanksi awal,” katanya. Rinciannya delapan polisi terkait kasus penyidikan pajak, dan sembilan polisi dalam kasus pelesiran ke rutan brimob. Selanjutnya mereka akan menjalani sidang etika profesi dan proses pidana. ”Kalau nanti ditemukan permasalahan pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambung Timur. Mantan Kapolda Metro Jaya itu juga blak-blakan mengungkapkan de­lapan modus mafia di internal kepo­lisian. ”Ini perlu saya sampaikan un­tuk transparansi di tubuh Polri,” katanya. Modus pertama mafia hukum adalah dengan meminta biaya dinas atau biaya operasional pada pihak tertentu. ”Ini dilakukan dengan dalih agar pemberi dijamin keamanan dari tindakan kepolisian atau akan dilindungi apabila ada masalah hukum,” katanya. Biasanya yang menjadi obyek tersebut adalah tempat-tempat hiburan, restoran, ataupun perusahaan yang rentan dengan masalah keamanan atau hukum. Modus kedua adalah melakukan pungutan liar dan atau menjadi pelindung atas bisnis-bisnis ilegal. Caranya dengan mendatangi tempat tertentu, baik itu tempat usaha maupun tempat pinggir jalan, seperti pangkalan angkutan umum, terminal, dan pasar. Modus ketiga, melakukan ancaman atau jebakan yang berujung damai. ”Biasanya mempersiapkan penjebakan untuk berbagai kasus, mulai ringan, seperti lalu lintas hingga narkoba. Setelah korban terjebak, dilakukan pemerasan agar kasus tidak dilanjutkan,” katanya. Yang keempat adalah masyarakat atau pelapor memberi uang ”dinas” agar penanganan laporan berjalan lancar. “Modus kelima, adalah dengan mempermudah laporan ketika pihak pelapor adalah orang berpengaruh atau memiliki hubungan tertentu dengan petugas atau atasan petugas. ”Budaya setoran ini masih ada,” katanya. Modus keenam, membocorkan rahasia operasi kepolisian pada target operasi sehingga pelaku kejahatan dapat lolos dari proses. Modus ini dilakukan biasanya dengan menghubungi dahulu pihak terkait sebelum melakukan tindakan operasi. ”Informasi ini dapat dinilai dengan imbalan uang atau fasilitas,” kata Pradopo. Modus selanjutnya adalah dengan menangkap calon tersangka lalu dilepaskan kembali. Ini dilakukan setelah calon tersangka memberi uang, baik karena diperas atau pun inisiatif dari calon tersangka, atau mendapat tekanan tersangka yang berpengaruh atau memiliki kedekatan. Modus kedelapan adalah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan imbalan uang, fasilitas atau karena tekanan tertentu. Jenderal Timur menyebutkan, berkembangnya mafia hukum di Polri disebabkan beberapa faktor. Faktornya antara lain karena rendahnya tingkat pendapatan penyidik Polri. Selain itu faktor integritas yang rendah dari penyidik dan atasan penyidik juga menjadi salah satu faktor berkembangnya mafia hukum. ”Komitmen kami, itu semua harus hilang,” kata mantan Kapolda Jabar ini. Saat ditanya anggota DPR soal asal uang Gayus Tambunan, menurut Kapolri masih samar-samar. ”Sampai saat ini penyidikan masih dilakukan,” katanya. Kapolri menjelaskan jajarannya telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar USD659.800, SGD9.680.000, dan 31 keping logam mulia masing-masing berbobot 100 gram dengan total taksiran Rp74 miliar pada safety box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading. “Uang dan barang bukti tersebut diakui sebagai milik Gayus Tambunan, namun yang bersangkutan tidak mau menjelaskan asal usulnya,” katanya. Bila pun Gayus tidak memberi keterangan, Polri akan melanjutkan penyelidikan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam rapat kemarin, mayoritas anggota Komisi III DPR justru menyoroti peran Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Mereka menilai peran Satgas mengganggu polisi. Yang paling keras datang dari anggota PPP Ahmad Yani. Dia mengaku menerima informasi bahwa Gayus bisa keluar dari tahanan untuk bertemu Satgas hingga tiga kali. ”Sumber saya ini A1,” kata Yani. Ekspresi Kapolri agak kaget men­de­ngar info dari  Yani. ”Sampai saat ini belum ada laporan, tapi saya jan­ji akan menindaklanjutinya,” katanya. Pernyataan Yani yang juga disiarkan live di dua stasiun televise itu membuat Satgas meradang. ”Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani berkaitan dengan pertemuan Satgas PMH dengan Sdr. GHT (Gayus Halomoan Tambunan) sebanyak 3 kali selama yang bersangkutan 68 kali keluar tahanan adalah tidak benar,” kata Kepala Divisi Humas Satgas Pemberantasan mafia Hukum Natsir Kongah melalui rilis resmi Satgas yang disebarkan melalui surat elektronik. Satgas mengaku memang bertemu dengan Gayus Tambunan sebanyak dua kali sejak Gayus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Pertemuan tersebut bersifat resmi dan diketahui oleh pejabat polisi yang bersangkutan. Pertemuan per­­tama tercatat pada tanggal 2 April 2010 dan dilakukan di Rutan Mako Brimob atas izin Ketua Tim Penyidik Independen Mabes Polri Irjen. Pol Mathius Salempang. Sa­­at itu, Satgas mengaku ingin ber­­kunjung untuk menjenguk dan melihat kondisi Gayus di tahanan. Pertemuan kedua yaitu pada tang­gal 22 November 2010 di t­empat yang sama. Satgas mengatakan pertemuan berlangsung pada saat munculnya informasi bahwa Gayus yang saat itu masih berstatus terpidana pergi ke Bali. Satgas menegaskan pertemuan dilakukan oleh Sigit Danang Joyo, Kompol Riko Sunarko, dan Muhammad Yusuf yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta dan kembali atas sepengetahuan Kepala Rutan Mako Brimob dan seizin Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Albertina Ho. Di bagian lain, kemarin (24/1), untuk kali pertama Wapres Boediono mengumpulkan para penegak hukum dan instansi yang terkait dengan penanganan kasus Gayus Tambunan. Sesuai dengan instruksi presiden (inpres) percepatan penanganan kasus Gayus, Presiden SBY memang menugasi Boediono untuk memimpin pengawasan dan pemantauan atas inpres itu. Mereka yang dipanggil adalah Menkopolhukam Djoko Suyanto, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Menkum HAM Patrialis Akbar, dan Menkeu Agus Martowardojo. Pertemuan di Kantor Wapres itu berarti persis satu pekan paska terbitnya inpres yang berisi 12 butir itu. Kapolri sampai meminta izin agar rapat kerja di DPR ditunda sebentar karena harus melapor pada Boediono. Dengan persetujuan DPR, Kapolri datang ke Istana wapres pukul 14- 16 WIB. Dalam pertemuan itu, masing-masing pejabat memberikan laporannya kepada Wapres. ”Stressing Bapak Wapres kepada beliau-beliau (yang diundang, Red) tidak boleh ada lagi tebang pilih. Jadi harus murni pada pelanggaran apa yang dilakukan,” ujar Menkopolhukam Djoko Suyanto  lantas menyebut pertemuan akan dilakukan secara periodik tiap dua minggu. Menkum HAM Patrialis Akbar mengatakan, dalam kasus Gayus, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 35 orang pegawai keimigrasian. Mereka berasal dari kantor Imigrasi Jakarta Timur dan kantor Imigrasi Soekarno Hatta. Hal yang sama juga dilakukan Menkeu Agus Martowardojo. Dia bahkan telah melakukan penyegaran dengan melantik Dirjen Pajak yang baru. Selain itu, lima pejabat yang dicopot, di luar yang sudah ditindak pada Maret 2010. Kala itu, mereka yang terkena sanksi banyak berasal dari direktorat keberatan dan banding. ”Ada lima pejabat yang dicopot untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang,” kata Agus. Jaksa Agung Basrief juga memberikan laporannya, yakni terkait dengan penindakan yang dikenakan terhadap jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Keduanya dicopot dari jabatan strukturalnya, masing-masing sebagai Aspidsus Kejati Jateng dan Kajati Maluku. Saat ini, lanjut Basrief, pihaknya menunggu proses penyidikan di Mabes Polri. Misalnya terkait dengan rencana tuntutan kasus Gayus. ”Terhadap oknum CS itu ternyata masih terindikasi tindak” pidana umum, karena itu kami menyerahkan kembali untuk kepada Polri untuk melakukan penyidikan,” katanya. Di bagian lain, advokat senior Adnan Buyung Nasution memutuskan untuk tidak menangani lagi kasus terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dalam putusan yang memberi kurungan badan tujuh tahun dan denda Rp 300 juta. Buyung hanya akan fokus pada kasus mafia pajak untuk mengejar siapa pemberi dana Rp 28 miliar kepada Gayus. ”Gayus akan mengajukan upaya hukum banding. Tapi, kantor kami (Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm, Red.) tidak akan menanganinya. Itu akan ditangani oleh Gayus sendiri, kerabat, dan dosennya,” kata Buyung di Jakarta kemarin (24/1). Buyung beranggapan, dengan diputusnya Gayus oleh majelis hakim dalam empat dakwaan itu, pihaknya menganggap kasus sudah rampung. Dirinya merasa tidak perlu ikut campur lagi. Meski begitu, kata Buyung, bukan berarti dirinya lepas tangan. Buyung akan tetap mendampingi Gayus dalam upaya membongkar mafia pajak seperti komitmen mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut. ”Kami akan terus membongkar prak­tek mafia hukum dan mafia perpajakan, baik yang mengangkut duit Rp28 miliar, Rp74 miliar mau­pun big fish lainnya,” katanya. Pengacara Gayus lainnya, Pia Nasution, menambahkan, pihaknya akan mengejar para pemberi dana Gayus. Yakni, dari mana saja duit Rp 28 miliar dan Rp74 miliar yang diberikan kepada Gayus untuk menyiasati pembayaran pajak. ”Jadi, kami tidak sepenuhnya lepas dari Gayus. Kami perusahaan-perusahaan yang menyuap Gayus,” katanya.(rdl/fal/aga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: