4 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi Majalengka. Barang Buktinya Mobil dan Motor

4 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi Majalengka. Barang Buktinya Mobil dan Motor

Polres Majalengka menggelar jumpa pers kasus pencurian kendaraan bermotor.-Istimewa -Radar Majalengka

Tersangka Al dan W yang melakukan pencurian motor roda 4 ditangkap di Kota Ciledug, Kecamatan Tangerang, pada tanggal 15 Mei 2024.

Sementara ME dan AA ditangkap pada tanggal 13 Mei 2024 di wilayah hukum Polres Majalengka. 

Para tersangka telah beberapa kali melakukan aksinya di Kabupaten Majalengka, Indramayu, dan Kabupaten Subang.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: