MUI: YouTuber dan Pelaku Usaha di Industri Digital Wajib Mengeluarkan Zakat

MUI: YouTuber dan Pelaku Usaha di Industri Digital Wajib Mengeluarkan Zakat

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ilustrasi foto: -Tangkapan layar-

BACA JUGA:Ketua XTC Kota Cirebon Akui Muhammad Rizky atau Eky adalah Anggotanya, Pegi Setiawan Bukan

Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia.

Pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar.

Serta individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase