Minta Pegi Setiawan Dibebaskan dan Kasus Vina Ditutup, Deolipa Mantan Pengacara Bhadara E Berkata Seperti Ini

Minta Pegi Setiawan Dibebaskan dan Kasus Vina Ditutup, Deolipa Mantan Pengacara Bhadara E Berkata Seperti Ini

Deolipa Yumara minta Pegi Setiawan dibebaskan dan kasus Vina Cirebon ditutup.-JPNN.com-

Minta Pegi Setiawan Dibebaskan dan Kasus Vina Ditutup, Deolipa Mantan Pengacara Bhadara E Berkata Seperti Ini

RADARCIREBON.COM - Deolipa Yumara, praktisi hukum yang nai namanya dalam kasus Sambo ikut bersuara dalam kasus Vina Cirebon.

Dia kali ini menyampaikan pendapat tentang penangkapan dan penahanan Pegi Setiawan alias Perong oleh Polda Jawa Barat. Deolipa mengaku sudah ke Bandung bertemu pengacara Pegi.

Mantan Pengacara Bharada E dalam kasus Sambo itu mengatakan, banyak warganet meminta dirinya menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon

“Saya sudah ke Bandung bertemu dengan pengacara Pegi yang sudah terbentuk,” ujarnya seperti dilansir dari JPNN.com, Minggu 2 Juni 2024.

BACA JUGA:Komentar Shin Tae-yong Soal Malik Risaldi dan Dimas Drajat Usai Lawan Tanzania

BACA JUGA:2 Remaja Asal Tengah Tani Diamankan Polsek Kedawung Terlibat Tawuran Konten

Kasus Vina seperti benang kusut. Menurut istilah Dolipa seoerti menemui jalan buntu. Penyebabnya menurut dia, karena peristiwa 8 tahun lalu itu minim alat bukti dan saksi.

Karena alasan minim alat bukti dan saksi tersebut, lanjut Deolipa, maka Pegi Setiawan sebaiknya dibebaskan dari tuduhan.

“Kalau Pegi dibilang jadi korban salah tangkap itu kan pembuktiannya di pengadilan. Tetapi kalau menurut saya pribadi lebih baik Pegi dilepaskan," ujarnya.

"Kenapa saya berani minta Pegi dilepaskan, karena perkara ini pembuktiannya setengah mati, lantaran kasusnya sudah begitu lama, sudah delapan tahun yang lalu," imbuh Deolipa.

BACA JUGA:Buronan Nomor Satu di Thailand Ditangkap Polisi Indonesia di Bali, Terlibat Banyak Kejahatan

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa perkara pembunuhan yang sudah lama terhenti penyelidikan dan penyidikannya itu, akan sulit untuk dituntaskan.

“Apakah dengan modal saksi bisa dipakai dalam pembuktian, sedangkan bukti yang lain mana. Itu kan enggak bisa dapat, ini kan kasus delapan tahun lalu, susah dibuktikan, apalagi mengandalkan daya ingat saksi," ungkap Deolipa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: