Penemuan Jasad Pengemudi Taksi Online di Indramayu, 2 Tersangka Ditangkap di Ciamis

Penemuan Jasad Pengemudi Taksi Online di Indramayu, 2 Tersangka Ditangkap di Ciamis

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan driver taksi online, Senin (3/6/2024). Foto:.-Anang Syahroni-Radarcirebon.com

Kedua pelaku teridentifikasi berada di wilayah Kabupaten Ciamis. Setelah itu, polisi melakukan pengejaran.

AS dan AP berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis saat sedang berkendara menggunakan mobil curian yang mereka rampas dari korban. 

BACA JUGA:TPS Liar di Bantaran Sungai Kwista Ditutup, Begini Solusi dari Pj Bupati Atasi Sampah

BACA JUGA:Plt Kepala Otorita IKN: Jokowi Ngantor di IKN Antara Akhir Juni Atau Awal Juli

Saat penangkapan, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan mengancam keamanan petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Motif pelaku AS ini ingin merampas kendaraan korban, dan untuk dijual untuk bayar hutang dengan mengajak AP dengan memesan taksi online, tapi setelah nego pemesan dilakukan secara offline," ungkap Fahri.

Setelah sampai tujuan pelaku, AS mendekati korban berpura-pura membayar dan langsung menjerat leher korban gunakan tali kopling yang telah disiapkan pelaku, namun korban berusaha melawan. 

Selanjutnya rekan pelaku AP membantu AS menjerat leher korban, kemudian AS mengeluarkan pisau yang ada di tasnya dan memukulkan gagang pisau ke kepala korban sebanyak 3 kali. 

Selanjutnya AP pun ikut memukul kepala korban gunakan bagian besi pisau sebanyak 3 kali.

"Setelah korban dipastikan meninggal kedua tersangka ini sempat akan membuang jasad korban di Karawang, tapi kondisi jalan ramai membuat korban urungkan niatnya, pada akhirnya korban dibuang di wilayah Jalan Kecamatan Gantar," terangnya.

Polisi telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil curian Daihatsu Sigra warna putih bernopol T 8320 BV, pakaian korban, dan karpet mobil. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau 339 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: