Kuasa Hukum Pegi Setiawan Memohon Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Ini Dia Tujuannya

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Memohon Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Ini Dia Tujuannya

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM dan Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, Jumat 7 Junin 2024. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COMKuasa hukum Pegi Setiawan memohon gelar perkara khusus kepada Bareskrim Polri.

Itu diungkapkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM dan Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, Jumat 7 Juni 2024.

Mereka mengatakan, bahwa penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan terkait dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon terkesan dipaksakan. 

Karena itu pihak Pegi diwakili kuasa hukumnya mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Produser dan Sutradara Film Vina Diperiksa Polda Jabar, Dicecar 30 Pertanyaan

BACA JUGA:Wakil Jawa Barat Touring Lintas Pulau Meriahkan Gathering Nasional HPCI di Makassar

"Alasan kami penasehat hukum Pegi Setiawan mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri ini karena penyidikan Polda Jawa Barat, karena kami melihat terlalu dini dan terlalu memaksakan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini," ungkap Toni RM kepada wartawan.

Menurut Toni, sejumlah saksi telah memberikan keterangan terkait posisi Pegi Setiawan berada di Bandung ketika peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon pada Agustus 2016 lalu.

"Setelah saksi-saksi memberikan kesaksiannya bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung pada saat kejadian, masih saja penyidik bersikeras bahwa Pegi Setiawan tetap menjadi tersangka atau pelakunya," sebutnya.

Toni berharap, setelah mengajukan gelar perkara khusus, kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa ditemukan titik terang.

BACA JUGA:Tips Merencanakan Perjalanan Touring dengan Motor

BACA JUGA:Volume Penumpang Pesawat di Jabar Naik, didominasi dari BIJB Kertajati

"Kami ajukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, tujuannya agar terang benderang alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik sehingga menetapkan klien kami sebagai tersangka,"ucapnya.

Sementara itu menanggapi adanya rencana Pegi Setiawan dan kedua orang tuanya akan menjalani tes psikologi yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda jabar, Toni mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemanggilan terkait tes psikologi tersebut 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: