Kuasa Hukum Pegi Setiawan Memohon Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Ini Dia Tujuannya
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM dan Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, Jumat 7 Junin 2024. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
"Saya sudah tanya ke Ibu Kartini (ibu Pegi) belum ada surat panggilan dari Polda mengenai kabar test oleh psikolog itu," katanya.
Menurut Toni, mempertanyakan kenapa orangtuanya Pegi Setiawan ditest psikolog.
BACA JUGA:Waduh!! 7,66 Persen Warga Kota Cirebon Belum Terserap Dunia Kerja
BACA JUGA:MK Perintahkan PSU di TPS 62 Pegambiran, Handarujati: Terima Keputusan Meski Berat
"Kalau memang benar mau dilakukan test oleh Psikolog, lalu urgentsinya apa sampai Ibunya Pegi diperiksa oleh Psikolog dihubungkan dengan anaknya yang saat ini menjadi tersangka?," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Vina Cirebon setelah ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa lalu (21/5/2024).
Pegi Setiawan disebut sebagai otak kejadian pengeroyokan yang berujung meninggalnya Vina dan Eki, kekasihnya. Setelah peristiwa yang terjadi pada 2016, polisi menangkap delapan orang.
Mereka sudah dijebloskan ke dalam penjara. Tujuh orang mendapat hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya mendapat hukuman delapan tahun sehingga sudah keluar dari penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: