Krisna Murti Cs Akan Bawa Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina ke PN Kota Cirebon, Ini Tujuannya
Farhat Abbas, Khrisna Murti dan Tim Kuasa Hukum Saka Tatal memberikan keterangan pers terkait rencana pengajuan PK ke Mahkamah Agung RI, Minggu (9/6/2024).-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
Krisna Murti Cs Akan Bawa Saka Tatal ke PN Kota Cirebon, Ini Dia Tujuannya
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Upaya pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon terus dilakukan sejumlah kuasa hukum dari para terpidana kasus tersebut.
Minggu sore (9/6/2024), sejumlah kuasa hukum dari mantan terpidana Saka Tatal berkumpul di rumah Titin Prialianti SH untuk mematangkan upaya Peninjauan Kembali atau PK.
Tim kuasa hukum Saka Tatal berencana pada Senin (10/6/2024) besok akan mengunjungi Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jalan DR Wahidin, Kota Cirenon.
Tujuannya, untuk meminta salinan putusan kasasi serta akan meminta salinan hasil visum milik korban Vina dan Eky di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon.
BACA JUGA:Anggota Geng Konten Diamankan di Jalan Lingkar Gebang Cirebon, Umurnya Masih Sweet Seventeen
Upaya ini dilakukan untuk bahan peninjauan kembali terhadap Saka Tatal yang merupakan salah satu terpidana dalam kasus Vina yang saat ini sudah bebas.
"Kita berkumpul hari ini (9/6/2024) dengan tim pembela Saka," kata Krisna Murti, salah satu Tim Kuasa Hukum Saka Tatal, kepada radarcirebon.com, Minggu (9/6/2024).
"Rencananya besok kami semua mau mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon untuk meminta salinan putusan kasasi dan mungkin ke Rumah Sakit Gunung Jati juga minta data visum," imbuhnya.
Sementara itu Farhat Abbas menyebutkan, pihaknya juga akan membawa Saka Tatal ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
BACA JUGA:Lebih Lama dari Kasus Vina Cirebon, Kematian Akseyna di Danau UI Belum Terungkap
BACA JUGA:Hasil Autopsi Vina dan Eky Cirebon Dibedah 2 Pakar, Benarkah Terjadi Pembunuhan dan Rudapaksa?
"Salinan putusan kasasi belum kita ambil dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Kita nanti hadir semua termasuk Saka Tatal mungkin kita hadirkan juga. Sambil kita membahas bukti-bukti novum untuk masukan dalam PK nanti. Selanjutnya ya melakukan PK dengan diskusi dengan tim ahli," sebutnya.
Ditegaskan Farhat, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal dalam waktu dekat akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: