Polisi Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Vina Cirebon di Tahun 2016, Pelakunya Diduga Pengacara
Ahmad Saedufin, saksi kasus dugaan perintangan penyidikan kasus Vina Cirebon, didampingi kuasa hukum mendatangi Mapolres Cirebon Kota. Foto: -Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
“Jadi tadi masih wawancara terhadap saksi saudara Ahmad Saefudin,” kata Suhendar.
“Terkait dengan pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu. Jadi kasusnya tidak menyentuh langsung ke masalah kasusnya Vina-Eky. Tapi ini masih terkait itu, tapi mengenai perkara perintangan penyidikan,” jelas Suhendar.
Dia juga memastikan, bahwa Ahmad Saefudin telah memberikan keterangan sesuai dengan yang dia alami pada 8 tahun silam.
BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon, Polisi Panggil Saksi Baru Ahmad Saefudin yang Mengenal 5 Terpidana
BACA JUGA:Sekda Dian Calon Kuat Golkar Kuningan, Tapi DPP Belum Restui Asep Mundur dari Pencalonan
Menurut Suhendar, kliennya memang pernah bertemu dengan JN, yang diduga melakukan perintangan penyidikan kasus Vina Cirebon pada 2016.
Dia juga memastikan, bahwa Ahmad Saefudin sebelumnya pernah diperiksa polisi pada tahun 2016 satu kali di Polsek Talun dan pada 2024 satu kali di Polda Jawa Barat.
“Dan memang terkait atas nama tadi yang diduga melakukan perintangan juga memang pernah bertemu (dengan Ahmad Saefudin) tapi memang bertemu hanya menceritakan hal-hal yang sebenarnya saja,” jelas Suhendar.
Suhendar juga menegaskan, bahwa Ahmad Saefudin tidak mengetahui kejadian pembunuhan Vina dan Eky.
Dia menyebutkan, bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan memang berada di lokasi yang berbeda dengan tempat kejadian perkara atau TKP.
“Ya, memang yang bersangkutan (Ahmad Saefudin) terhadap kejadian (pembunuhan Vina dan Eky) memang tidak tahu,” tanasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: