Polisi Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Vina Cirebon di Tahun 2016, Pelakunya Diduga Pengacara
Ahmad Saedufin, saksi kasus dugaan perintangan penyidikan kasus Vina Cirebon, didampingi kuasa hukum mendatangi Mapolres Cirebon Kota. Foto: -Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Polisi Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Vina Cirebon di Tahun 2016, Pelakunya Diduga Pengacara
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Polisi dalami dugaan perintangan penyidikan kasus Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016.
Hal itu diungkapkan oleh Jan Hutabarat setelah mendampingi Ahmad Saefudin memenuhi panggilan polisi di Mapolres Cirebon Kota.
Menurut Jan Hutabarat, kliennya memenuhi panggilan untuk kepentingan wawancara dan diberikan 25 pertanyaan oleh kepolisian.
“Pada klien kami diberikan 25 pertanyaan,” kata Jan Hutabarat.
BACA JUGA:Duet Senjata Baru Pelatih Indonesia Jelang Hadapi Filipina
BACA JUGA:TEGAS! 5 Sikap BPIP Terhadap Fatwa MUI Melarang Salam Lintas Agama
Dia menambahkan, bahwa dalam wawancara tersebut, polisi tengah mendalami adanya seseorang yang diduga melakukan perintangan penyidikan kasus Vina Cirebon.
“Tadi sudah sangat jelas dijawab oleh klien kami dan penyidik juga cukup kooperatif dan suasana pemeriksaan juga cukup baik,” kata Jan Hutabarat.
Di tempat yang sama, Suhendar, kuasa hukum lainnya, mengungkapkan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus perintangan penyidikan kasus Vina Cirebon pada 2016.
Sementara itu, Muhamad Saefudin dipanggil untuk wawancara sebagai pihak yang pernah berinteraksi dengan terduga terlapor dalam kasus ini.
BACA JUGA:Angka Percerain di Indramayu Naik Lagi, Ada yang 7 Kali Kawin Cerai
BACA JUGA:Dishub Keluarkan 94 Rekomendasi Bus Pariwisata untuk Study Tour
Adapun terduga terlapor dalam dugaan kasus perintangan penyidikan kasus Vina Cirebon ini berinisial JN, seorang pengacara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: