DPRD Akui Revisi Perda RTRW Hambat Investasi
Mahmudi Ketua Pansus Revisi Perda RTRW-istimewa-radarcirebon.com
SUMBER, RADARCIREBON.COM - Revisi peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon belum juga tuntas. Imbasnya, investasi di Kabupaten Cirebon terhambat. Lambatnya pengesahan revisi perda tersebut lantaran terjadi perbedaan peta di RTRW provinsi dan Kementrian ATR dengan kondisi eksisting di Kabupaten Cirebon.
Ketua Pansus RTRW, H Mahmudi mengatakan, untuk mengesahkan revisi perda RTRW nomor 7 tahun 2018 ini membutuhkan waktu yang panjang. Tidak bisa diprediksi. Saat ini, proses revisi itu sudah di tahap lintas sektoral (linsek), untuk persetujuan subtansi (Persub) dari Kementrian ATR.
Setelah Persub keluar, kata Mahmudi, RTRW kembali dibahas di DPRD untuk menuju persetujuan paripurna. "Tahapannya masih lama. Tapi ketika Persub nya sudah keluar, bisa jadi landasan untuk Pemda membuat RPJMD," kata Mahmudi.
Mahmudi mengungkapkan, yang menjadi kendala lamanya pengesahan perda RTRW itu bukan dari siapa-siapa. Tapi, dari peta RTRW Provinsi dan Kementerian ATR itu dengan kondisi eksisting di kabupaten Cirebon itu berbeda.
BACA JUGA:Suhendrik Tebar Hewan Kurban Se-Kota Cirebon
"Kadang peta turunan dari Kementerian ATR dan RTRW provinsi itu mewarnai nya tidak sesuai dengan kondisi eksisting yang ada. Sinkronisasi inilah yang kemudian membuat lama," terangnya.
"Kita ingin lebih hati - hati. Jangan sampai perda RTRW yang disahkan dikemudian hari menimbulkan keresahan di masyarakat," tuturnya. Politikus PKB itu mengaku, ingin secepatnya perda RTRW ini disahkan, bahkan ditargetkan selesai di tahun ini. Namun, ada saja kendala dalam proses menuju pengesahan.
"Kata mengejar target, akhir Juni turun Persub. Sehingga Pemda lancar membuat RPJMD," tandasnya. Ia pun tidak menampik jika belum disahkan revisi perda RTRW berdampak pada iklim investasi di Kabupaten Cirebon. Sebab, acuan investor untuk menanamkan modalnya ke Kabupaten Cirebon berangkat dari perda RTRW.
"Perda RTRW itu pasti berdampak pada investasi Kabupaten Cirebon," imbuhnya.
BACA JUGA:Di Cirebon Ada Rumah sakit Tanpa Kelas Mega Gotong Royong, Diremiskan Oleh Megawati, Begini Kondisinya
Senada disampaikan Anggota Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati. Dia mengatakan, pihaknya komitmen dapat menyelesaikan pembahasan revisi Perda RTRW bisa tepat waktu di tahun.
Meskipun prosesnya masih memerlukan waktu, pembahasan telah mencapai tahap yang mendalam. "Kami optimis, DPRD didukung oleh permintaan dari pihak eksekutif, yang juga menginginkan pengesahan Perda RTRW sesuai target Kementerian ATR. Meskipun bahwa proses masih panjang, DPRD berkomitmen untuk menjaga agar pembahasan tidak terlalu memakan waktu," pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: