Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Ketujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Ternyata Mereka Pernah..
Lahan kosong di Gang Bakti 1 depan SMPN 11 Kota Cirebon yang selama ini diyakini sebagai TKP pembunuhan Vina dan Eky 8 tahun silam. Foto: -Andri Wiguna-Radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menolak pengajuan grasi dari tujuh (7) terpidana pembunuhan Vina dan Eky.
Ketujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eky tersebut antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi Aditya Wardana.
Grasi adalah hak istimewa yang seorang Presiden miliki. Hak ini memungkinkan bagi Presiden selaku kepala negara untuk memberikan pengampunan, keringanan, atau bahkan penghapusan sebuah hukuman kepada seorang narapidana.
BACA JUGA:Iptu Rudiana Sudah Diperiksa Propam, Kadiv Humas Polri: Semuanya Sesuai dengan Ketentuan
BACA JUGA:Acak Peta Koalisi KIM, Imron Sambangi DPC Partai Gerindra Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:Kadisbudpar Kabupaten Cirebon Kritik FGD Blue Print Pembangunan: Pelaksanaan Ini Harus Dievaluasi
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.
"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," ucapnya.
Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, bahwa ketujuh surat yang diajukan oleh masing-masing terpidana tersebut ditolak oleh presiden.
"Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," imbuh Sandi.
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Tidak Bansos Untuk Korban Judi Online
BACA JUGA:DAIKIN Sambangi Politeknik Negeri Indramayu, Gelar Kuliah Tamu
Menurutnya , dengan adanya pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.
"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," ungkap dia.
Sandi menegaskan keputusan presiden tersebut yang menjadi salah satu bukti untuk penyidik agar bisa mendapatkan informasi secara utuh.
Sementara itu, polisi menolak permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan yang meminta agar Polri melakukan gelar perkara khusus dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
BACA JUGA:Susun Strategi Perencanaan Pembangunan, Pemkab Cirebon Gelar FGD
BACA JUGA:Mahasiswa Kecewa, Ingin Tahu Penyidik Kasus Vina Tahun 2016 dan Keterlibatan Iptu Rudiana
Irjen Pol Sandi Nugroho beralasan berkas perkara dalam kasus pembunuhan ini sudah cukup.
"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar. Namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," kata Sandi.
Lebih lanjut, Sandi meminta kepada semua pihak untuk memantau kasus ini agar tak ada lagi prasangka ataupun dusta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase