Besok Pegi Setiawan Sidang Pra Peradilan, Kuasa Hukum: Penyidik Tidak Punya Alat Bukti
Penggalangan dukungan berupa tanda tangan masyarakat dalam sebuah petisi, sebelum sidang pra peradilan Pegi Setiawan.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Besok atau Senin, 24, Juni 2024, Pegi Setiawan akan menjalani sidang pra peradilan di Bandung.
Kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup.
Sehingga diharapkan hakim yang memimpin sidang pra peradilan dapat bertindak objektif, adil dan jujur.
"Saya yakin 99 persen bahwa Pegi bisa bebas, karena bukti-bukti yang dimiliki polisi sangat lemah," kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani di Jembatan Tol Talun.
BACA JUGA:Pesan Kapolri ke Penyidik Kasus Pembunuhan Vina: Tangani Secara Tuntas, Profesional dan Transparan
Sebelum mengikuti sidang pra peradilan, tim kuasa hukum bersama masyarakat melakukan penggalangan dukungan lewat petisi di Fly Over Talun yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) Kasus Vina Cirebon.
"Aksi ini mendukung pembebasan Pegi Setiawan sebelum melaksanakan Sidang Pra Peradilan, besok," kata pengacara jebolan FH Unisba tersebut.
Penggalangan petisi dukungan tersebut, kata dia, diikuti oleh masyarakat. Sehingga membuktikan bahwa banyak pihak yang memang ingin Pegi Setiawan bebas.
"Jadi kita bikin acara untuk Pegi Setiawan, menandatangi petisi agar Pegi bebas di Pra Peradilan," ungkapnya.
BACA JUGA:Banyak Sampah dan Tercemar Limbah Batu Alam, Pj Bupati Cirebon Tinjau Sungai Jamblang
Sugiyanti mengapresiasi masyarakat karena mendukung dan yakin bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong yang merupakan pelaku di kasus Vina Cirebon.
Hal senada dikatakan Ibu Pegi Setiawan, Kartini. "Alhamdulillah senang banget karena banyak orang mendukung. Banyak yang simpati ke anak saya," tuturnya.
Dia menyaksikan sendiri banyak masyarakat yang ikut tanda tangan baik saat melintas atau sengaja singgah.
"Masyarakat semua banyak yang ikut tanda tangan. Harapan keluarga semoga mendapatkan hasil yang bagus," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: