Judi Online di Ciamis Omset Ratusan Miliar Rupiah, Operator di Kamboja Masuk DPO

Judi Online di Ciamis Omset Ratusan Miliar Rupiah, Operator di Kamboja Masuk DPO

Ilustrasi judi online.-Jawa Pos-

Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Adapun situs-situs yang terindikasi judi online telah diajukan pemblokiran ke Kominfo melalui Bareskrim Mabes Polri. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: