Judi Online di Ciamis Omset Ratusan Miliar Rupiah, Operator di Kamboja Masuk DPO
Ilustrasi judi online.-Jawa Pos-
Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Adapun situs-situs yang terindikasi judi online telah diajukan pemblokiran ke Kominfo melalui Bareskrim Mabes Polri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: