BLHD Ancam Tutup Pabrik Terasi

BLHD Ancam Tutup Pabrik Terasi

Terbukti Limbah Pabrik Cemari Lingkungan PANGENAN – Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Cirebon, H Sono Suprapto membenarkan jika kerusakan sawah milik Tarmin disebabkan rembesan limbah dari bahan baku terasi yang terletak di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan. Hal ini diungkapkannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik terasi dan lokasi yang tercemar limbah pabrik tersebut, kemarin (26/1). Bersama sejumlah staf dan didampingi LKBH Bibit, Sono langsung meninjau sawah yang terkena pencemaran limbah tersebut. “Dari bukti yang ada memang sawah ini tercemar limbah, indikasi ini dari warna air dan bau yang sangat menyengat tapi kami belum menemukan rembesan tersebut darimana, makanya nanti kita tinjau juga ke dalam pabrik. Kalau dari data kami, perusahaan ini belum menempuh proses perizinan tentang pengelolaan lingkungan terutama pengelolaan limbah,” paparnya. Pihaknya juga akan melayangkan surat kepada dinas terkait seperti Distanbunakhut, Satpol PP, BBPT dan PSDAP untuk melakukan tinjauan langsung ke pabrik terasi ini agar mereka mengecek langsung kondisi yang sebenarnya. Kemudian, sidak dilanjutkan ke dalam areal pabrik dan ternyata benar bak penampungan limbah terletak di belakang pabrik yang ditanam dalam tanah dan berada tepat dipinggir tembok yang berhadapan langsung dengan sawah milik Tarmin. Melihat kondisi itu, Sono pun tercengang karena perusahaan bisa membuat bak penampungan tanpa mempertimbangkan aturan dari BLHD. “Ini sangat jelas bahwa pabrik belum menempuh izin pengelolaan limbah, seharusnya bak kontrol itu ditempatkan di tengah-tengah pabrik sehingga apabila terjadi kebocoran tidak langsung mengarah pada lingkungan sekitar pabrik,” paparnya. Dia pun meminta perwakilan pabrik, Aseng untuk segera mengosongkan bak limbah cair yang berasal dari rembesan bahan baku terasi ini dengan cara menyedot dan meminta manajemen mengurus perizinan. “Kalau tidak dilaksanakan, maka pabrik akan kami tutup dan untuk sementara penyetokkan bahan baku terasi dihentikan sebelum pabrik menata perizinannya,” tegasnya. Hal yang sama dikatakan Kasi Tantrib Kecamatan Pangenan, U Priyatna yang hadir dalam sidak tersebut mewakili camat Pangenan yang berhalangan hadir. Dia meminta pihak pabrik selain menyelesaikan proses perizinan pengelolaan lingkungan, juga segera menyelesaikan persoalan dengan pemilik tanah yang tercemar limbah. Ketua Divisi Pendampingan LKBH Bibit, Pardi menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi warga yang terkena dampak lingkungan baik langsung maupun tidak langsung dari pabrik terasi tersebut hingga pihak pabrik mau bertanggungjawab. Sementara, Aseng yang mewakili pihak pabrik berjanji akan menyampaikan hasil sidak itu kepada pemilik pabrik. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: