Sidang Praperadilan Pegi Diterima Hakim? Kuasa Hukum Vina Bakal Pertanyakan Kembali 2 DPO Fiktif

Sidang Praperadilan Pegi Diterima Hakim? Kuasa Hukum Vina Bakal Pertanyakan Kembali 2 DPO Fiktif

Jika sidang Praperadilan Pegi Setiawan diterima Hakim, maka kuasa hukum Vina bakal kembali pertanyakan 2 DPO yang fiktif.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Sejumlah SKPD Dipanggil Bahas Izin dan Kondisi Reklame dan Bilbort

Reza mempertanyakan kedua DPO yang dianggap fiktif oleh petugas kepolisian, bahkan ia menilai saat sidang praperadilan, saksi ahli dari Polda Jawa Barat mengelak saat ditanya kedua DPO itu.

"Saya juga melihat di persidangan, dari tim kuasa hukum Pegi juga mempertanyakan dua terduga DPO tersebut, tetapi jawaban dari saksi ahli Polda Jabar tidak fokus pada dua terduga DPO tersebut dan malah membelokan jawabannya," ujar Raden Reza Pramadia saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu 6 Juli 2024.

Jika sidang Praperadilan itu diterima oleh Hakim, Reza menyebutkan, pihak kuasa hukum Vina akan mempertanyakan kembali ketiga DPO yang telah dirilis oleh petugas kepolisian.

"Kita akan mempertanyakan kembali kemana Pegi yang sebenarnya. Kenapa menetapkan Pegi itu dengan terburu-buru, kenapa saksi-saksi dan alat-alat bukti baru dicari setelah ditangkap (Pegi Setiawan) dan kami tidak ingin masuk terlalu dalam ke situ, kita tetap berharap tiga terduga DPO itu ditemukan," sebutnya.

BACA JUGA:CV Perwira Kreasindo Ajak Taman Pohon

Reza berharap, dari hasil putusan sidang praperadilan tersebut dapat membuat terang kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky yang telah tertunda selama 8 tahun.

"Kami berharap ada keadilan untuk almarhum Vina yang bisa kami dapatkan. Kami juga dari pihak keluarga merasa sedih melihat kasus ini carut marut," ungkapnya.

Dirinya bakal menunggu hasil sidang praperadilan yang bakal diputuskan Hakim pada Senin, 8 Juli 2024 mendatang.

"Semoga dari persidangan ini, benar itu Pegi atau bukan ya kita berharap seterang-terangnya," harapnya.

BACA JUGA:Asah Kreativitas Siswa, Mahasiswa IPB Cirebon Beri Pelatihan Tari Tradisional

Seperti diketahui, Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon, menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka.

Kesimpulan kedua belah pihak dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon pada 2016, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada Jumat, 5 Juli 2024.

Hakim tunggal Eman Sulaeman langsung menanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan. 

Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar kemudian menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: