Pedagang Cuanki dan Tukang Parkir Menganiaya Pembeli, Begini Kronologinya

Pedagang Cuanki dan Tukang Parkir Menganiaya Pembeli, Begini Kronologinya

ilustrasi borgol--

Kapolsek memastikan bahwa anak buahnya telah menangkap para pelaku. Kini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motifnya.

“Dua orang sudah diamankan, satu pedagang cuanki satu tukang parkir,” tutur Kapolsek 

Kronologi Pengeroyokan

Apart kepolisian telah menangkan pedagang cuanki dan tukang parkir yang melakukan aksi pengeroyokan di Kota Bandung, Jumat (5/7/2024) dini hari.

BACA JUGA:Pencuri Beras Beraksi di Gegesik Cirebon, Terekam CCTV

BACA JUGA:Sidang Praperadilan, Keluarga Vina Ragukan Pegi Setiawan Sebagai Pelaku Utama

Dijelaskan oleh Kapolsek Cibeunying Kaler, Kompol Firdaus, kedua pelaku berinisial YA (36) dan AH (25). Sudah ditangkap oleh Unit Reskrim.

"Dua orang sudah diamankan, 1 pedagang dan 1 tukang parkir," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, aksi pengeroyokan ini berawal saat sejumlah pemuda sedang menyantap jajanan cuanki di trotoar Jalan Diponegoro Kota Bandung.

Tiba-tiba, tanpa ada alasan yang jelas, YA dan HA mendatangi kelompok pemuda tersebut dan menantang mereka. Namun korban tidak meladeni. Justru mereka meminta maaf karena tidak ingin ada keributan.

Namun permintaan maaf para korban tidak ditanggapi oleh pelaku hingga terjadi pemukulan.

"Tiba- tiba YA dan AH datang dan menghampiri korban yang sudah dalam pengaruh minuman, lalu menantang korban, namun korban merasa tidak menantang pelaku dan berusaha untuk minta maaf, namun pelaku langsung memukul teman korban ke arah rahang sehingga teman korban (saki-saksi) melarikan diri," paparnya.

Unit Reskrim Polsek Cibeunying Kaler telah mengamankan YA dan AH karena telah melakukan pengeroyokan sebagaimana tertuang dalam pasal 170 KUH Pidana. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: