Dirugikan Pasca Penetapan Tersangka, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Polda Jabar Ganti Rugi
Toni RM selaku Kuasa Hukum Pegi Setiawan.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Pasca gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A BANDUNG.
Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Polda Jabar.
“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Selama ditahan, lanjut Toni, Pegi Setiawan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.
BACA JUGA:Pegi Setiawan Resmi Bebas dari Rutan Mapolda Jabar
BACA JUGA:Banjir Terjang Wilayah Barat dan Utara Kabupaten Cirebon, Staf Khusus Wapres RI Bilang Begini
“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” kata dia.
Kemudian, penetapan status tersangka pembunuhan Vina dan Eky kepada Pegi Setiawan oleh Polda Jabar membuat keluarganya malu.
Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka," katanya.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Batu Uji Pemimpin Perubahan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase