Siap-siap! Bandar Hingga Kurir Narkoba Bakal Dimiskinkan, Agar Ada Efek Jera

Siap-siap! Bandar Hingga Kurir Narkoba Bakal Dimiskinkan, Agar Ada Efek Jera

Para tersangka tindak pidana Narkoba yang berhasil diamankan Polresta Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di Tanah Air terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Bahkan, agar ada efek jera dari para bandar dan kurir narkoba, baru-baru ini diusulkan untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tujuannya, agar secara otomatis bandar hingga kurir dimiskinkan sebagai konsekuensi atas apa yang mereka lakukan.

BACA JUGA:Lamine Yamal, Striker Muda Spanyol Incar Juara Euro 2024

BACA JUGA:Tingkatkan Nilai Ekspor ke Filipina, Pemprov Jabar Fasilitasi Pelaku Usaha dan Buyers Kopi dan Kakao

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Mendagri Kembali Tegaskan Komitmen Jaga Netralitas ASN

"Bagaimana kita komitmen kalau bandar kita harus miskinkan. Jadi sekarang kami sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. 

Dengan penerapan pasal TPPU ini, dia yakin bisa menekan tingkat peredaran narkoba di Indonesia. Sebab, bandar dan kurir sudah tak punya modal untuk beroperasi.

"Tujuannya apa? Biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di-TPPU," katanya.

BACA JUGA:Taklukan Pasukan Ayam Jantan, Spanyol lolos Final Euro 2024

BACA JUGA:Cegah Personelnya Main Judi Online, Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Gaktiblin

BACA JUGA:Heboh! Seekor Macan Datangi Pemukiman Warga di Desa Gunungmanik Kuningan

"Jadi kami berusaha dari kurir naik ke bandar. 2 orang ini lah yang akan kami jadikan untuk TPPU," sambung jenderal bintang satu tersebut

Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap 38.194 tersangka narkoba sepanjang September 2023-Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: