Polresta Cirebon Amankan 3 Orang Pengguna Sabu-Sabu, Salah Satunya Oknum Pejabat Desa

Polresta Cirebon Amankan 3 Orang Pengguna Sabu-Sabu, Salah Satunya Oknum Pejabat Desa

Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dede Hendrawan menunjukkan barang bukti penggunaan narkoba sabu-sabu yang dilakukan oleh tiga orang warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon mengamankan tiga pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiga orang pengguna narkoba tersebut diamankan di waktu yang hampir bersamaan di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, tiga pengguna sabu-sabu yang berhasil diamankan berinisial PR (20), AR (20), dan SN (35) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Wafat, Gubernur Jawa Barat Periode 1993-2003 HR Nuriana Dimakamkan di TMP Cikutra Bandung

BACA JUGA:BKN Soroti Sekda Majalengka, Terkait Netralitas ASN di Pilkada 2024

BACA JUGA:Demo PPDB Kota Cirebon, Massa Mengaku Punya Bukti Kecurangan

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram, gunting, sedotan, pipet kaca, dan lainnya," ujar Kapolresta Cirebon, Kamis 11 Juli 2024.

Kapolresta menjelaskan bahwa, ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Selasa 25 Juli 2024 kira-kira pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:Aan : Kuota BPJS PBI Masih Terbatas, Khusus Bagi Ibu Melahirkan

BACA JUGA:Padahal Sudah Bebas, Apa Misi Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Ajukan PK?

BACA JUGA:Ketua DPRD Kaget, Dirut BKC Pecah Rekor 29 Tahun Menjabat

BACA JUGA:KPID Dorong Radio Untuk Mendapat Izin, Lebih dari Setengahnya Radio di Jawa Barat Tidak Berizin

Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kombes Pol Sumarni.

BACA JUGA:Organisasi Jemari Resmikan Posko Pemenangan Sahabat Imron di Palimanan

BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal Bakal Digelar di PN Kota Cirebon, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Komisi II Nilai Pengelolaan Aset Pemkab Cirebon tidak Maksimal

Sementara, berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dede Hendrawan, salah satu pengguna narkoba yang diamankan yakni SN (35) diketahui merupakan salah satu pejabat desa di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon yang terbukti memiliki barang haram jenis sabu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase