Keluarga 7 Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky Laporkan Kesaksian Palsu Aep dan Dede ke Bareskrim Polri

Keluarga 7 Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky Laporkan Kesaksian Palsu Aep dan Dede ke Bareskrim Polri

Dampingi keluarga 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Dedi Mulyadi dan pengacara Peradi laporkan kesaksian palsu Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Rabu 10 Juli 2024.-Disway.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Didampingi mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky datangi Bareskrim Polri, Rabu 10 Juli 2024.

Tujuan ketujuh keluarga terpidana pembunuhan Vina dan Eky datang ke Bareskrim Polri bertujuan untuk melayangkan laporan kesaksian palsu.

Kesaksian palsu yang dimaksud ketujuh keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky adalah keterangan dari dua saksi, yakni Dede dan Aep.

BACA JUGA:Timnas Wanita Indonesia Tiba di Hongkong, Pertandingan Tayang di TV Mana?

BACA JUGA:Saka Tatal Akan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Ajak Warga Cirebon Hadir

BACA JUGA:Kondisi Internal KNPI Majalengka Tidak Kondusif, Sekum Pilih Mundur

Tidak hanya Dedi Mulyadi, ketujuh keluarga terpidana tersebut juga didampingi pengacara dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

"Hari ini, kami sama teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksian-nya benar atau palsu," kata Dedi.

Perlu diketahui, bahwa ketujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eky saat ini sedang mendekam dipenjara karena telah divonis seumur hidup dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan.

Tuduhan tersebut berlandaskan kesaksian Aep dan Dede.

BACA JUGA:4 Unit Mobil Sunjaya Dikembalikan, Beni Harkat: Menjalankan Putusan Pengadilan

BACA JUGA:Pemilik Warung Remang-Remang Gua Macam Bakal Dibongkar Paksa

BACA JUGA:Pemilik Warung Remang-Remang Gua Macam Bakal Dibongkar Paksa

Dikatakan oleh Dedi upaya melaporkan ini bertujuan untuk menguji kesaksian Aep dan Dede ini sebagai upaya pihak keluarga dan pengacara untuk membebaskan 7 terpidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase