Keluarga 7 Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky Laporkan Kesaksian Palsu Aep dan Dede ke Bareskrim Polri

Keluarga 7 Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky Laporkan Kesaksian Palsu Aep dan Dede ke Bareskrim Polri

Dampingi keluarga 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Dedi Mulyadi dan pengacara Peradi laporkan kesaksian palsu Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Rabu 10 Juli 2024.-Disway.id-

"Untuk itu, ini adalah bagian dari cara kami membebaskan 7 terpidana yang hari ini masih mendekap di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," tutur Dedi.

Selain melaporkan kesaksian Aep dan Dede, sebelumnya pada Selasa 25 Juni 2024 lalu keluarga 7 terpidana Vina Cirebon juga mendatangi Bareskrim Polri melaporkan ketua RT Pasren, terkait kesaksian palsu.

Dedi menyampaikan keyakinannya bahwa 7 terpidana tidak bersalah. Dan siap untuk membela pihak-pihak yang tidak bersalah.

BACA JUGA:Lagu Pegi Setiawan Kembali Tercipta, Kali Ini Karya Jurnalis Cirebon

BACA JUGA:Rail Clinic Layanan Kesehatan dan Pengobatan Gratis Bagi Masyarakat di Sekitar Stasiun Ketanggungan

"Saya sudah sampai pada kesimpulan, saya meyakini mereka tidak bersalah, kenapa saya tampil di sini?"

"Karena saya ingin membela yang tidak bersalah, memberikan ruang dan jalan agar mereka terbebas tidak boleh negara ini menghukum orang yang tidak bersalah," katanya.

Dedi memastikan, bila 7 terpidana terbebas dari hukuman berdasarkan peninjauan kembali (PK), tidak akan menuntut apa pun pada negara.

"Saya sudah bicara dengan keluarganya, dan saya sampaikan di sini bahwa kekeliruan dalam pandangan kami atau peradilan yang sesat ini pada akhirnya andai kata mereka terbebas hukuman dengan PK."

"Mereka sudah ngomong tidak akan menuntut apa pun pada negara, dan hanya ingin keluarganya bebas," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase