Padahal Sudah Bebas, Apa Misi Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Ajukan PK?
Saka Tatal bersama Tim Kuasa Hukumnya mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
BACA JUGA:Bukan Ditembak, Begini Cara Warga Gunung Manik Kuningan Usir Macan Tutul yang Meneror Desa
Sekarang Pegi sudah bebas. Kebebasan pemuda asal Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon ini menjadi angin segar bagi para terpidana lainnya.
Dengan demikian, peluang untuk membebaskan para terpidana kembali terbuka lewat jalur hukum, peninjauan kembali.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: