Padahal Sudah Bebas, Apa Misi Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Ajukan PK?

Padahal Sudah Bebas, Apa Misi Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Ajukan PK?

Saka Tatal bersama Tim Kuasa Hukumnya mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Saka Tatal sudah bebas, lewat kuasa hukumnya kini mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Lalu apa yang menjadi misinya?

Saka Tatal merupakan salah satu dari 8 terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi 2016 silam. 

Saka Tatal divonis hukuman 8 tahun penjara karena sewaktu kejadian, dirinya masih berada di bawah umur.

Sementara 7 terpidana lainnya, hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup. Hingga kini, mereka masih menjalani hukuman.

BACA JUGA:Organisasi Jemari Resmikan Posko Pemenangan Sahabat Imron di Palimanan

Sementara Saka Tatal sudah bebas. Sejak tahun 2020, dirinya sudah bisa menghirup udara di luar tahanan.

Namun sejak pemutaran Film Vina Sebelum 7 Hari viral, kasus yang sudah 8 tahun itu kembali mencuat ke permukaan.

Kehidupan Saka Tatal kembali terusik. Dirinya mengaku sering didatangi oleh petugas kepolisian untuk dimintai keterangan.

"Di rumah tu gak nyaman didatangi polisi terus, ditanyain pokoknya gak nyaman banyak yang datangi," ungkap Saka Tatal dikutip radarcirebon.com, Senin, 20 Mei 2024.

BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal Bakal Digelar di PN Kota Cirebon, Ini Jadwalnya

Dirinya berharap kehidupannya kembali normal, namanya kembali bersih di mata masyarakat, karena tidak terkait dengan kasus Vina Cirebon.

"Kepingin saya pribadi nama saya dibersihkan kayak dulu lagi, bisa normal lagi di masyarakat, ngak pandang sebelah mata lagi," sambungnya.

Oleh karena itu, lewat kuasa hukumnya Saka Tatal kini mengajukan PK, dengan tujuan ingin mengembalikan nama baik serta harkat dan martabatnya pulih kembali.

Ditemani Tim Kuasa Hukumnya, Saka Tatal mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin 8 Juli 2024 kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: