Saka Tatal Bakal Jalani Sidang PK, Titin: Ada 4 Novum yang Akan Disampaikan, Salah Satunya...
Saka Tatal dan kuasa hukumnya Titin Prialianti SH MH, Sabtu petang 18 Mei 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
RADARCIREBON.COM - Pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky terus bergulir hingga kini.
Pasca Pegi Setiawan bebas dari Rutan Polda Jabar karena ajuan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Kini, giliran Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang sama.
BACA JUGA:Bey Machmudin: Koperasi Miliki Peran Penting Lengkapi Ekosistem Usaha Rakyat
BACA JUGA:Sedang Nyebrang, Pejalan Kaki Tertabrak Sepeda Motor di Samadikun
BACA JUGA:Pergerakan Macan Tutul Tertangkap Kamera Trap, Pemkab Kuningan Ajukan Penangkapan
Saka Tatal tidak lama lagi akan melakukan sidang PK di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun radarcirebon.com, Saka Tatal akan menjalani sidang PK pada Rabu 24 Juli 2024 mendatang.
Saka Tatal sudah mengirimkan pendaftaran untuk mengajukan gugatan PK ke pihak PN Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024 kemarin.
BACA JUGA:Melaju Kencang, BRI Salurkan KUR Senilai Rp76,4 triliun Kepada 1,5 Juta Pelaku UMKM Hingga Mei 2024
BACA JUGA:Dorong Kemandirian Kaum Rentan dan Dukung Pengembangan UMKM
BACA JUGA:Relawan Sahabat Imron Resmikan Posko Pemenangan di Cirebon Timur
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Titin Prialianti yang dilansir dari video yang diunggah channel YouTube Diskursus Net.
"Sebenarnya Saka Tatal sudah kita daftarkan pada tanggal 8 untuk PK. Sidangnya tanggal 24 (Juli)," ucap Titin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase