7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih Dipinjam Polda Jabar, Belum Kembali ke Lapas Kesambi

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih Dipinjam Polda Jabar, Belum Kembali ke Lapas Kesambi

Yan Rusmanto, Kepala Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon menyebut para narapidana yang terlibat masih dipinjam Polda Jabar.-Dedi Haryadi-Radar Cirebon

RADARCIREBON.COM - Pasca Pegi Setiawan bebas dari status tersangka lewat pra peradilan, hingga kini 7 narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 masih berada di Bandung.

Para narapidana tersebut dalam peminjaman oleh penyidik Polda Jawa Barat dan masih belum di kembalikan ke Lapas Kelas I Kesambi, Kota Cirebon.

Pihak Lapas Kesambi Cirebon masih menunggu kabar dari Kakanwil dan Kemenkumham serta pihak Polda Jabar terkait rencana pengembalian ketujuh terpidana tersebut.

Yan Rusmanto, Kepala Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon mengatakan, saat ini masih berada di tiga lapas yang ada di Bandung.

BACA JUGA:Ada Aksi Boikot Bayar PBB di Kota Cirebon, Pemkot Sudah Raup Rp 24 Miliar

"Ketujuh terpidana yang belum dikembalikan ke kami yakni Rifaldi, Sudirman, Hadi Saputra, Eko Ramdani, Eka Shandy, Jaya serta Supriyanto," kata Yan, kepada radarcirebon.com.

Menurut dia, para warga binaan sejak 20 Mei 2024 mereka dipinjam Polda Jawa Barat dari Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon untuk kepentingan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Menurut Yan, pihaknya masih menunggu ketujuh terpidana tersebut dikembalikan ke Cirebon.

"Sampai saat ini kami belum mengetahui kapan mereka (ketujuh terpidana) akan dikembalikan ke Lapas Cirebon, kami masih menunggu kabar dari Kakanwil Jabar dan Kemenkumham serta pihak Polda Jabar terkait rencana pengembalian ketujuh terpidana itu," pungkasnya.

BACA JUGA:Kadisdik Kabupaten Cirebon Tegaskan Daftar Ulang PPDB Gratis: Tidak Boleh Ada Biaya Lain-lain

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 terpidana kasus Vina Cirebon, dibawa ke Polda Jabar untuk kembali diperiksa oleh penyidik.

Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kesambi, Kota Cirebon telah menerima surat permohonan dari Direskrimum Polda Jabar terkait keperluan permintaan keterangan.

Adapun 7 terpidana pelaku kasus Vina Cirebon tersebut adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Andri Sapari, Humas Lapas Klas I Kesambi Cirebon mengungkapkan, para warga binaan tersebut sudah dibawa pada Senin, 20 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: