Kuasa Hukum: Iptu Rudiana Hanya Pelapor Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Kuasa Hukum: Iptu Rudiana Hanya Pelapor Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Iptu Rudiana, ayah kandung mendiang Eky. Foto:-Tangkapan layar-Radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam, Iptu Rudiana tidak terlibat.

Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Pitra Romadona dalam konferensi pers, Senin 22 Juli 2024 kemarin di Jakarta.

"Perlu saya luruskan di sini. Penyidik dalam kasus pembunuhan almarhum Eky dan Vina itu bukanlah Iptu Rudiana."

BACA JUGA:Akhirnya Dede Ngaku Beri Keterangan Palsu, Siap Masuk Penjara Gantikan 7 Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky

BACA JUGA:Ingin Bangun TPPAS Cirebon Raya, Pemprov Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Investor China

BACA JUGA:Luna Maya Jatuh Hati pada OMODA E5, Langsung SPK di GIIAS 2024

"Ini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Dia yang menyidik, dia yang memeriksa dan lain-lain," katanya.

Pitra menegaskan kliennya memang membuat laporan terkait tewasnya Eky. Namun, kata dia, laporan tersebut dibuat untuk mencari keadilan.

"Itu adalah keterangan yang tidak benar. Bahwasannya penyidiknya itu adalah Satreskrim Polresta Cirebon. Beliau hanya kedudukannya sebagai pelapor," ujar Pitra.

BACA JUGA:Peringati Hari Anak Nasional, Mazda Hadirkan Seni Kerajinan Tangan Kurumie di GIIAS 2024

BACA JUGA:Gelar Customer Gathering Kedua, NETA Resmi Mendeklarasikan NETA Community Indonesia dan Ramaikan GIIAS 2024

BACA JUGA:Daihatsu Rocky Crossfield di GIIAS 2024: Inspirasi Modifikasi bagi Pecinta Aktivitas Outdoor

Ia pun menceritakan pada 2016 lalu, Rudiana membuat laporan untuk mencari kebenaran kematian Eky dan Vina.

Mengingat pada awal kejadian, laporan tersebut dibuat karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase