Kuasa Hukum: Iptu Rudiana Hanya Pelapor Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Kuasa Hukum: Iptu Rudiana Hanya Pelapor Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Iptu Rudiana, ayah kandung mendiang Eky. Foto:-Tangkapan layar-Radarcirebon.com

Ia pun menegaskan jika penyidik dalam kasus tersebut berasal dari Satreskrim Polresta Cirebon. 

BACA JUGA:Dorong Literasi dan Proses Belajar, Pj Wali Kota Kunjungi di SMP Islam Al Azhar 5 Cirebon

BACA JUGA:Komitmen Terhadap Gaya Hidup, OMODA E5 Perkuat Semangat Olimpiade di Jakarta Color Run Festival 2024

Pitra mengatakan, berkas perkara kasus pembunuhan tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

"Beliau hanya kedudukannya sebagai pelapor dan dalam jeda tengang waktu 3 hari, berkas tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena adanya kasus pembunuhan dan pemerkosaan, bukan Laka Lantas."

"Makanya, dilimpahkanlah ke Polda Jawa Barat (Jabar) untuk dilakukan pendalaman penyidikan lebih lanjut," ujar Pitra.

Sementara, kuasa hukum Iptu Rudiana yang lainnya, Elza Syarief mengungkapkan bahwa banyak konten dan kabar yang menyudutkan kliennya.

BACA JUGA:Kejari Kota Cirebon Peringati HBA ke-64, Inilah Pesan Kajari

BACA JUGA:GIIAS 2024: BYD M6 Hadir sebagai MPEV Keluarga Indonesia

Dia juga meyayangkan berbagai konten yang menyudutkan kliennya dan menurutnya hal ini sudah sangat merugikan.

“Berita dan informasi yang beredar tersebut sangat menyudutkan klien kami dan hal tersebut tidak bisa dibiarkan,” paparnya.

Untuk itu, Elza dan timnya akan memberikan somasi pada pembuat konten di berbagai media sosial tersebut.

“Kami akan melayangkan somasi agar mereka meminta maaf, jika tidak diindahkan makan kami akan melakukan perkarakan mereka,” imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase