WNI Dijadikan PSK di Sydney, Pelaku Raup Untung Rp500 Juta

WNI Dijadikan PSK di Sydney, Pelaku Raup Untung Rp500 Juta

Kepolisian Republik Indonesia menggelar konferensi pers terkait perdagangan orang yang dijadikan PSK di Sydney, Australia.-radarcirebon.com-

Adapun peran di Indonesia, dilakukan oleh FLA. Pelaku sebagai perekrut WNI dengan tugas menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.

Kemudian, tersangka FLA menyerahkan WNI kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney. 

BACA JUGA:Indonesia U19 vs Timor Leste U19, Indra Sjafri Siapkan Dua Skenario

BACA JUGA:Sukses, Deklarasi Masjid Ramah Anak di Kota Cirebon Hari Ini

Adapun peran SS alias Batman, sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi yang ada di Sydney.

"Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban," ucapnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini didalami apakah milik korban.

Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney. 

BACA JUGA:6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipanggil Bareskrim Polri Hari Ini, Kasus 8 Tahun Lalu Segera Terungkap?

BACA JUGA:Striker Timnas Indonesia U19 Kalah Produktif, Penampilan Jens Raven Masih Meragukan

Selain itu, ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp50 juta.

"Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut," katanya.

Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019 dimana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

BACA JUGA:Titin Pengacara Saka Tatal Sebut Dukungan Warga Berbalik, Sentil Instruksi Tembak di Tempat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: