Foto Vina – Eky di Rumah Sakit Jadi Novum untuk PK Saka Tatal, Tidak Ada Luka Samurai
Sedikitnya terdapat 8 novum atau alat bukti baru di Sidang Peninjauan Kembali atau PK Saka Tatal yang dilaksanakan di PN Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
BACA JUGA:Gadis Pabuaran Cirebon Endorse Judi Online Ditangkap Polisi, Ngaku Baru Satu Kali
Novum 3: Vina di RSD Gunung Jati. Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung.
Novum 4: Serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus.
Ada luka pada korban Vina akibat benturan antara kaki korban dengan penopang PJU. Sesuai hasil visum, terdapat luka terbuka pada tungkai kaki kanan.
Bukti novum bertentangan dengan pertimbangan hakim.
BACA JUGA:Jelang Sidang PK Saka Tatal, Aparat Kepolisian Jaga Ketat PN Cirebon
Novum 5: Motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina.
Bahwa bukti foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon, terlihat cover body terdapat kerusakan.
Novum 6: File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa tidak menjadi saksi pada terdakwa Saka Tatal.
Kesaksian Liga Akbar diperintahkan Iptu Rudiana yang faktanya saksi tidak ada di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Bilqis Priscilla Wakili Jawa Barat sebagai Anak Berprestasi di Indonesia
Novum 7: File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation.
Novum 8: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi lainnya yang tidak dimintai keterangannya di pengadilan.
Menurut Krisna Murti dari bukti yang dilampirkan tersebut, tidak ada sebab kematian yang berhubungan dengan Saka Tatal.
“Bahwa terhadap putusan kasasi, hanya mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Mohon perkenankan dan perhatian majelis agar peninjauan kembali dapat dicermati,” kata Krisna Murti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: