Dukung Perjuangan Saka Tatal, Berikut Ini Pernyataan Toni RM Pengacara Pegi Setiawan
Toni RM pengacara Pegi Setiawan saat hadir di sidang PK Saka Tatal. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
"Kami sudah mempelajari putusan kedelapan tersangka, jangga, banyak yang janggal. Jadi kami sangat yakin, apalagi kalau tim penasihat hukum Saka Tatal ini melampirkan novum-novum yang sangat kuat," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang PK dengan pemohon Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky digelar di PN Cirebon, Rabu 24 Juli 2024.
Di dalam sidang hari ini, tim pengacara Saka Tatal membacakan memori PK yang berisi sejumlah poin. Antara lain adalah penjelasan mengenai novum yang diajukan.
Memori PK tersebut antara lain memuat keterangan polisi, dokter dan saksi-saksi, yang telah terdokumentasi sejak tahun 2016.
farhat Abbas, salah satu pengacara Saka Tatal, membacakan memori PK tersebut, antara menyimpulkan bahwa kematian Vina dan Eky disebabkan oleh kecelakaan tunggal.
"Tidak ada bukti yang ditemukan pada TKP utama di lahan kosong belakang showroom: 1 Tidak ada darah korban: dan 2. Tidak ada jejak ban motor," demikian salah satu poin yang termuat dalam memori PK tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: