Bukan 9,5 Juta, Dana Partisipasi Orang Tua Siswa SMAN 1 Cirebon Rp 7,5 Juta, Nih Buktinya

Bukan 9,5 Juta, Dana Partisipasi Orang Tua Siswa SMAN 1 Cirebon Rp 7,5 Juta, Nih Buktinya

Foto rekap pembayaran dana partisipasi orang tua siswa SMAN 1 Kota Cirebon.-Istimewa-radarcirebon.com

BACA JUGA:Pemilik Saham Apotek Pasuketan Minta Pengelola Transparan Dalam Mengelola Usaha dan Aset

“Kami dari pihak sekolah hanya menyampaikan program. Di SMAN 1 Cirebon banyak program yang semuanya untuk siswa. Banyak kegiatan yang membutuhkan dana partisipasi.”

"Jadi rapat itu di tahun 2023 bukan sekarang ya dan yang rapat itu komite sekolah," kata Naning, kepada radarcirebon.com, Senin, 29, Juli 2024.

Naning menambahkan, adapun partisipasi dari orang tua siswa sifatnya tidak mengikat. Dengan nilai Rp 9,5 juta pada kenyataannya, banyak orang tua siswa yang tidak membayar sama sekali.

“Alhamdulillah banyak orang tua yang mengajukan keringanan dan tidak bayar sama sekali. Angka Rp 7,5 juta juga bagi yang mampu dan mau membayar," ungkapnya.

BACA JUGA:Dicecar 20 Pertanyaan, Kepal BP2MI Jelaskan Alasan Sebut T Sebagai Terduga Pengendali Judi Online

Kemudian, Naning menekankan, pembayaran juga tidak lewat sekolah, tetapi langsung ke Komite Sekolah.

Hal tersebut sesuai dengan mekanisme partisipasi dalam pembiayaan pendidikan yang diatur pemerintah.

"Partisipasi masyarakat melalui komite sekolah, tidak lewat sekolah," jelasnya.

Hal senada dikatakan Anggota Komite SMAN 1 Cirebon, Iing Ismail menjelaskan dana partisipasi orang tua siswa tersebut disepakati Rp 7,5 juta, ditentukan bukan oleh komite tetapi musyawarah orang tua.

BACA JUGA:Pentingnya Jaga Kepadatan Tulang Sejak Dini, Perwatusi Kota Cirebon Gelar Kegiatan Ini

Dalam perjalanannya juga banyak yang keberatan dan memutuskan tidak membayar. 

Dia mengapreasi apa yang dipertanyakan oleh Ono Surono melalui media sosial.

"Beliau kan menanyakan apakah sumbangan ini sesuai undang-undang atau tidak. Jadi kami mengapresiasi. Perlu diluruskan bahwa rapat tersebut berlangsung tahun kemarin," tuturnya.

Yang menjadi dasar dari pertemuan tersebut karena ada payung hukum yakni Pergub 44 dan 75 tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: