Inilah Larangan Pada Bendera Merah Putih, Jika Terbukti Melanggar Hukumannya Ngeri

Inilah Larangan Pada Bendera Merah Putih, Jika Terbukti Melanggar Hukumannya Ngeri

Bendera Merah Putih-Teguh Setiawan-pexels.com

RADARCIREBON.COM – Memasuki bulan agustus, sudah menjadi tradisi sejak kemerdekaan Indonesia di tahun 1945, setiap rumah atau bangunan maupun di jalan protokol dipasang bendera Merah Putih.

Pemasangan bendera Merah Putih sebagai tanda, jika masyarakat Indonesia siap menyambut hari kemerdekan yang jatuh pada tanggal 17 Agustus.

Namun, dalam memasang bendera Merah Putih tidak asal-asalan. Karena, dua kain berwarna tersebut merupakan lambang negara.

BACA JUGA:Pendamping Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar Tunggu Keputusan KIM

BACA JUGA:Tim Khusus Kapolri Temukan Kronologi Lengkap Vina Eky

BACA JUGA:Kronologi Terbaru Vina dan Eky, Tim Pencari Fakta Polri Turun ke Cirebon

Sehingga, Pemerintah pun juga sudah mengatur secara tegas, tentang teknis pemasangan bendera Merah Putih.

Artinya, ada larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, jika melanggar, dapat dikenai denda hingga ancaman hukuman pidana.

Berikut ini adalah larangan dan hukuman bagi siapa pun yang melanggar aturan pemasangan bendera Merah Putih.

BACA JUGA:Bocah Kemplud! Hendak Tawuran Diamankan Polres Cirebon Kota

BACA JUGA:Komitmen Fibertrust dalam Pengembangan Infrastruktur untuk Pembangunan Berkelanjutan

Larangan Pada Bendera Merah Putih

Ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.

Di mana, masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan dari bendera Merah Putih, menggunakan bendera tak pada tempatnya serta menambahi yang tak perlu.

Ada beberapa  larangan yang diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, di antaranya:

  • Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

BACA JUGA:Berkunjung Lebih Nyaman, Suzuki Berikan Tips Untuk Menuju Pameran GIIAS 2024

BACA JUGA:Darurat Anak Kecanduan Judi Online, KPAI Imbau Pembatasan Penggunaan Gadget

  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

BACA JUGA:GIIAS 2024 Jadi Saat yang Tepat Untuk Beli Mobil Daihatsu

BACA JUGA:Remaja 18 Tahun Jadi Pengedar Obat Keras, Diciduk Polisi di Wilayah Greged

BACA JUGA:Brand Value BRI Meroket 30 Persen Jadi USD11,25 Miliar, Catatkan Pertumbuhan Tertinggi di Asia Tenggara

Hukuman yang Terbukti Melanggar

Jika ada seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran pada bendera Merah Putih ini dapat dikenai ancaman pidana sampai denda dengan jumlah yang cukup fantastis.

Mengacu pada Pasal 66, jika ada yang melanggar akan dipidana penjara paling lama lima tahun atau didenda paling banyak Rp500 juta.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta jika melakukan pelanggaran tertentu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase