DPRD Setujui Raperda RPJPD 2025-2045

DPRD Setujui Raperda RPJPD 2025-2045

DISETUJUI. DPRD Kabupaten Cirebon bersama eksekutif menyetujui Raperda RPJPD tahun 2025-2045.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Cirebon tahun 2025-2045. Persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna, kemarin 7 Agustus 2024.

Wakil Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati SAP menyampaikan, Raperda RPJPD ini telah melalui berbagai tahapan penting, termasuk pembahasan dengan pansus dan persetujuan bersama DPRD serta pemerintah daerah.

"Pansus I telah melaksanakan tugas pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Cirebon," kata Diah. Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, dalam proses pembahasan, Pansus I melakukan perbandingan ke beberapa wilayah Kabupaten/Kota lain serta berkonsultasi dengan pemerintah pusat.

"Kami telah mengkaji berbagai masukan dan melakukan analisis terhadap rancangan tersebut, yang kemudian dibahas dalam rapat kerja Pansus I bersama tim Raperda Pemda," terangnya.

BACA JUGA:3 Lapis Kain Kafan, Persiapan Sumpah Pocong Saka Tatal Terkait Kasus Vina Cirebon

Hasilnya, kata Diah, Pansus I bersepakat untuk menyetujui dan mengesahkan Raperda RPJPD Kabupaten Cirebon menjadi Perda. Tahapan selanjutnya, menurut Diah, akan ada evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jabar sebagai bagian dari tahapan berikutnya.

Hanya saja, untuk Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2045 belum dapat disetujui menjadi Perda lantaran masih menunggu persetujuan substansi (Persub) Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Termasuk Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (Riparkab) tahun 2024-2030 juga belum dapat disetujui karena harus melalui fasilitasi produk hukum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2018," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu juga, Diah menjelaskan, beberapa poin penting dari pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Cirebon, di antaranya Harmonisasi Hukum, yang menyatakan bahwa Raperda RPJPD telah disesuaikan dengan hasil harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, upaya transformasi daerah yang diinginkan untuk 20 tahun ke depan juga telah digambarkan dalam Raperda ini.

BACA JUGA:BRI Ajak Guru se-Kabupaten Banyuwangi Ikuti Pelatihan Numerisasai Metode Gasing

"Data juga telah dirampingkan dengan memperhatikan aspek geografi, demografi, kesejahteraan, dan daya saing. Substansi peran strategis Kabupaten Cirebon sebagai pusat pengembangan edu heritage dan potensi sumber daya alam seperti pertanian, kelautan, perikanan, dan pariwisata telah ditambahkan sesuai dengan rancangan akhir RPJPD Provinsi Jawa Barat," paparnya.

"Dengan penambahan substansi ini, Kabupaten Cirebon diharapkan dapat mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan memperkuat perannya sebagai pusat pengembangan edu heritage di Jawa Barat," tandasnya.

"RPJPD ini menjadi pedoman penting bagi pembangunan Kabupaten Cirebon dalam 20 tahun ke depan," imbuhnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: