Sumpah Pocong Saka Tatal, Ajang Mencari Popularitas dari Kasus Vina Cirebon
![Sumpah Pocong Saka Tatal, Ajang Mencari Popularitas dari Kasus Vina Cirebon](https://radarcirebon.disway.id/upload/a3e020dc79f673408fa55fb1e70f57e1.jpg)
Raden Chaidir Susilaningrat menilai, sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal dimanfaatkan oleh orang-orang yang mencari popularitas.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Saat itu, jelasnya, sumpah pocong dilakukan di wilayah Ciledug, Kabupaten Cirebon sebagai bentuk pembelaan diri seseorang yang difitnah oleh masyarakat.
"Tapi peristiwa ini tidak menjadikan sumpah pocong sebagai tradisi di Ciledug maupun Cirebon secara umum," jelasnya.
BACA JUGA:Masyarakat dan Satgas TMMD di Desa Kubang, Diberi Suplemen untuk Kesehatan dan Stamina
BACA JUGA:Ribuan Warga Penasaran Sumpah Pocong Saka Tatal
Kejadian adanya sumpah pocong di Ciledug sendiri, sambung Raden Chaidir, terakhir terjadi sekitar 10 tahun lalu.
"Jadi sudah lama sekali. Saya menduga untuk saat-saat ini masyarakat Ciledug sendiri sudah tidak menghendaki adanya cara seperti itu," ujarnya.
Chaidir menyebutkan, pelaksanaan sumpah pocong, terutama dalam penanganan kasus hukum seperti kasus Vina, tidak relevan.
"Penanganan hukum harus tetap berpedoman pada prosedur yang ada dan bukan berdasarkan sumpah pocong," sebutnya.
BACA JUGA:SDN Bima Gelar Kegiatan Pramuka
BACA JUGA:Polresta Cirebon Gelar Jum'at Curhat di Desa Danawinangun dan Desa Kaliwulu
Karena menurutnya, kasus yang terjadi pada 8 tahun silam itu, merupakan kasus pidana murni.
"Jadi tidak bisa kita memakai sumpah pocong misalnya untuk menjadi dasar pertimbangan hukum, sumpah pocong sangat tidak relevan," tegasnya.
Adapun sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal, dilaksanakan di Padepokan Agung Amparan Jati Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat siang 9 Agustus 2024 kemarin.
Prosesi yang dijalani Saka Tatal itu, bentuk respon atas ucapan Iptu Rudiana yang bersedia melakukan sumpah pocong jika merekayasa kasus Vina dan Eky tahun 2016 silam.
BACA JUGA:166 Mahasiswa FEB UGJ Raih Gelar CAP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: