DPRD Baru Batal Dilantik, Padahal Jumat Gladi Bersih, Ternyata Ini Penyebabnya

DPRD Baru Batal Dilantik, Padahal Jumat Gladi Bersih, Ternyata Ini Penyebabnya

SUDAH SIAP: Ruang rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon sudah disetting untuk prosesi pelantikan, meskipun belum ada kepastian tanggalnya.-ANDI AZIS MUHTAROM-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pelantikan anggota DPRD Kota Cirebon hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 hingga kini belum memiliki kepastian waktu pelaksanaan.

Hingga Senin, 12 Agustus, pelantikan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029 belum dapat diajukan, karena SK pengangkatan dari Gubernur Jawa Barat belum diterbitkan.

Meskipun demikian, pada Jumat, 9 Agustus lalu, sudah dilakukan gladi bersih untuk prosesi pelantikan oleh sejumlah calon legislatif (caleg) yang terpilih menjadi anggota DPRD periode 2024-2029.

Ruang rapat Paripurna di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon juga telah disetting untuk prosesi pelantikan, yang awalnya direncanakan berlangsung pada Senin 12 Agustus.

BACA JUGA:Kepemimpinannya Lemah, Lucky Hakim Dinilai Pengamat Tidak Pantas Jadi Bupati

Belum adanya pelantikan anggota DPRD periode yang baru membuat sejumlah anggota DPRD lama merasa jabatan mereka masih melekat.

Dalam hal ini, mereka tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka, termasuk fungsi pengawasan, legislasi, dan budgeting.

Namun, untuk hak-hak administratif dan keuangan, anggota DPRD periode lama memilih untuk berhati-hati dan tidak menerimanya sebelum ada kepastian.

Wakil Ketua DPRD, M Handarujati Kalamulloh, menjelaskan bahwa awalnya pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 diharapkan dapat dilakukan pada 12 Agustus, sama seperti pelantikan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 lima tahun lalu.

BACA JUGA:Eks Striker Persib Bandung Herman Dzumafo Cetak Hattrick di Laga Final Meika Jaya Cup Kuningan

Menurutnya, mengacu pada dasar hukum, yaitu Pasal 367 UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun dan berakhir saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji.

"Berpegang pada dasar hukum tersebut, kami tetap melaksanakan tupoksi seperti biasa. Namun, untuk hak-hak keuangan, sekretariat DPRD akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Inspektorat dan Pemprov Jabar," ujarnya.

Untuk urusan surat-menyurat, anggota DPRD lama juga masih menjalankan aktivitas seperti biasa. Tiga pimpinan DPRD juga terlihat menghadiri agenda undangan Bawaslu terkait launching pengawasan Pilkada serentak. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: