Kasus Vina Cirebon: Ada 3 Klaster dari Warpat, Warbeh hingga Dawuan

Kasus Vina Cirebon: Ada 3 Klaster dari Warpat, Warbeh hingga Dawuan

Sidang terdakwa kasus Vina Cirebon di PN Cirebon tahun 2017 lalu. Foto:-Dok. Radar Cirebon-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Tim kuasa hukum saksi Arta Anoraga Japang menunjukan 3 klaster dalam kasus Vina CIREBON.

Menurut mereka, ada tiga klaster yakni, Warpat, Warbeh dan Dawuan. Itu merujuk kepada tempat yang disinggahi mendiang Muhamad Rizky Rudiana alias Eky sebelum meninggal.

Dua klaster di Warbeh dan Dawuan, menunjukan kebersamaan klien mereka, Arta, AN dan YS bersama Eky.

Sedangkan klaster Warpat, menurut Reno, salah satu kuasa hukum Arta Anoraga Japang, tidak terkait dengan kliennya.

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon: Anak Lelaki yang Bersama Eky Jemput Vina Ternyata Arta, Bonceng Tiga ke Dawuan

Klaster Warbeh atau Warung Babeh terletak di Cideng, Kabupaten Cirebon

Di situ, mendiang Eky bertemu dengan Arta dan dua teman sepermainan Arta berinisial AN dan YS pada Sabtu 27 Agustus 2016, sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari Warung Babeh, mereka kemudian janjian untuk bertemu lagi di Dawuan, Tengahtani, Kabupaten Cirebon malam harinya.

Di Dawuan mereka menonton organ tunggal pada malam puncak peringatan hari kemerdekaan RI yang digelar di desa tersebut. 

BACA JUGA:Kue Cimplo Kuliner Legend di Bulan Safar, Ternyata Miliki Simbol Ini

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon: Saksi AR Sebut Eky Minum Obat Terlarang Sebelum Meninggal

Sebelum ke Dawuan, Eky dan Arta sempat menjemput Vina. Diakui pula oleh Arta bahwa dirinya diajak Eky membeli obat terlarang jenis zenit dan dirinya diberi dua butir.

Tidak hanya itu, selama di Dawuan, mereka juga sempat membeli dan mengonsumsi minuman keras jenis ciu.

Arta yang kepergok sedang minum minuman keras oleh pacarnya kemudian memilih pulang lebih dulu. Ketika itu, menurut dia, sekitar pukul 21.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: