Dianiaya dan Diintimidasi oleh Mantan Suami, Warga Samadikun Lapor ke Mapolres Cirebon Kota
WIN (39) korban penganiayaan oleh mantan suaminya saat melapor di Polres Cirebon Kota didampingi dua kuasa hukumnya, Selasa 27 Agustus 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kelakuan Sul (48) yang tinggal di tempat kos wilayah Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon sungguh sangat keterlaluan.
Pria yang berprofesi sebagai sales distributor ini tega menganiaya, hingga mengancam akan membunuh dan membakar rumah mantan istrinya berinisial Win (39) warga Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Ditemui radarcirebon.com saat melapor di Mapolres Cirebon Kota, Selasa 27 Agustus 2024 mengaku pelaku melakukan penganiayaan terhadap dirinya dalam kondisi mabuk pengaruh minuman keras.
BACA JUGA:Tambah Dukungan, Partai Hanura dan H Kalinga Merapat ke Pasangan Cakada Beriman
BACA JUGA:Inilah Tips dari Pakar Motivator dan Komunikasi Nasional Dalam Wujudkan Visi TNI AL Maju
BACA JUGA:Bambang Mujiarto Jadi Komandan Perang Pasangan Cakada Imron-Agus Kurniawan Budiman
"Dia (pelaku) yang tengah dalam keadaan mabuk datang ke rumah saya dan memaksa saya pergi ke kosan dia (pelaku).”
“Saat tiba di kosan dia, saya disekap hingga dianiaya (dipukulin) dan leher saya akan ditusuk palai obeng. Wajah saya dipukulin dia sampai kedua mata, wajah dan leher saya lebam bengkak," ungkap Win didampingi dua kuasa hukumnya yakni Reno dan Reno Sukriano SH.
Sementara itu, salah satu kuasa korban yakni Reno Sukriano SH menjelaskan, pelaku adalah mantan suami siri korban.
BACA JUGA:Bamunas Undur Diri Dari Pencalonan Kepala Daerah, Begini Sikap Partai Demokrat Kota Cirebon
BACA JUGA:Mudahkan Warga, Sekda Jabar Minta Pelayanan Catatan Sipil Terus Dioptimalkan
"Kita melakukan pelaporan ke polisi atas dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh mantan suami siri klien kami di dalam kosan di daerah Samadikun.”
“Klien kami dipukuli berkali-kali menyebabkan luka berat di kedua bola matanya dan juga lehernya diancam menggunakan obeng akan ditusukan, dan disodet," jelasnya di Mapolres Ciko.
Reno mengatakan, motif dari pelaku diduga karena didasari rasa cemburu, saat pelaku meminta rujuk namun ditolak oleh korban.
BACA JUGA:Pelindo Champion Scholarship: Program Beasiswa Dari Pelindo Untuk Pelajar
BACA JUGA:Lewat Program WJDE, Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah
"Motifnya adalah kecemburuan dan awalnya memang si terlapor (pelaku) ini minta untuk kembali rujuk. Klien kami itu diminta rujuk tinggal bersama lagi di kos-kosan tersebut.”
“Karena klien kami ini menolak, pelaku membabi-buta melakukan penganiayaan berat. Pada saat melakukan penganiayaan berat, pelaku dalam kondisi mabuk," katanya.
Menurut Reno, selain melakukan penganiayaan pelaku juga mengancam mengancam akan membunuh dan membakar rumah korban.
BACA JUGA:Berkedok Bengkel, Petugas Gabungan Grebek Gudang Miras di Pegambiran Kota Cirebon
BACA JUGA:Cegah Kekerasan, Mahasiswa KKN UNU Cirebon Sosialisasikan Pelajar Anti-Bullying
"Laporan resmi kepolisian klien kami sudah di terima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota dan kasusnya sedang ditangani.”
“Oh iya betul ada ancaman dari pelaku akan membunuh dan membakar rumah klien kami kalau klien kami tidak mau kembali lagi rujuk," pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase