Terpidana Kasus Vina Menangis di Persidangan, Jelaskan Detik-detik Penyiksaan oleh Oknum Polisi

Terpidana Kasus Vina Menangis di Persidangan, Jelaskan Detik-detik Penyiksaan oleh Oknum Polisi

6 terpidana kasus kematian Vina dan Eky memberikan kesaksian terkait penyiksaan yang mereka alami berupa penganiayaan selama menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon Kota.-Dedi Haryadi-Radar Cirebon

BACA JUGA:Naik Kelas, Empal Gentong dan Nadran Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

“Di penjaga tahanan juga saya disuruh jongkok lalu tangan saya dipukul pakai penggaris besi. Kepala saya dipukul-pukul pakai gembok. 

Bukan berdarah lagi pak, kepala saya bocor. Ketika saya dan teman-teman sudah terluka enggak diobatin, malah ditabur  bubuk kopi pak. Ada yang minta minum, enggak tau itu punya siapa, tapi itu yang jelas air kencing pak," jelas Hadi lagi kepada majelis hakim.

Hal senada diceritakan terpidana Rivaldi Aditya Wardana. Dirinya pun mendapat perlakukan kasar saat di Polres Cirebon Kota.

"Saya disuruh Polisi untuk tanda tangan, tapi saya tetap enggak mau. Karena saya menolak, Polisi itu menganiaya saya. Telinga dan pelipis mata saya juga disteples oleh Polisi Polres Cirebon Kota. Steples itu bisa dilepas saat saya dan teman-teman terpidana lainnya sudah berada di Polda Jabar," ucapnya.

Rivaldi juga mengaku ditembak peluru karet oleh Polisi. "Saya diinjak, disetrum, ditembak peluru karet, waktu saya dipaksa tandatangan BAP di Polres Cirebon Kota,"tuturnya.

Ditemui usai persidangan, Rabu malam (11/9/2024), salah satu tim kuasa hukum terpidana, Jan S Hutabarat mengatakan, kesaksian para terpidana adalah kunci penting dalam mengungkap fakta baru terkait peristiwa yang terjadi delapan tahun silam tersebut.

"Masih ada sebelas saksi lainnya yang dijadwalkan memberikan kesaksian pada sidang-sidang berikutnya. Diharapkan saksi-saksi ini bisa memberikan keterangan penting terkait keberadaan para pemohon pada malam kejadian," katanya

Perlu diketahui, sidang PK keenam terpidana ini menjadi sorotan publik, mengingat upaya hukum yang diajukan oleh para terpidana bertujuan untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dalam kasus kematian Vina dan Eki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: