50 Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

50 Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

PELANTIKAN: Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029 resmi dilantik. -Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Cirebon terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (17/9).

Pelantikan yang digelar di Ruang Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon itu dihadiri unsur Forkopimda, kepala SKPD, camat, dan keluarga para anggota dewan terpilih serta para tamu undangan lainnya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas SP, membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Cirebon.  

“Dengan pembacaan surat keputusan ini, anggota DPRD Kabupaten Cirebon terpilih pada Pemilu 2024 resmi dilantik dan menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat periode 2024-2029,” ujar Asep.

BACA JUGA:Gempa Mengguncang Kabupaten Bandung Hari Ini, Warga Berhamburan ke Luar

Pelantikan ini juga menandakan bahwa setiap anggota DPRD yang dilantik berhak menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat keputusan tersebut ditetapkan pada 9 September 2024 oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2019-2024 Mohamad Luthfi ST MSi memimpin Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD menyampaikan laporan kinerja selama lima tahun terakhir. Ia juga mewakili seluruh anggota DPRD periode 2019-2024 menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Cirebon.

“Kami, atas nama seluruh anggota DPRD periode 2019-2024, memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon. Apabila selama menjabat terdapat kekurangan atau kesalahan, baik disengaja maupun tidak disengaja, kami mohon dimaafkan,” ujar Luthfi.

Sementara itu, Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE menjelaskan, ada empat tugas pokok yang harus segera diselesaikan. Yang pertama, memimpin rapat-rapat paripurna. Kedua, membentuk fraksi-fraksi di DPRD. Kemudian, memfasilitasi penyusunan peraturan dan tata tertib (Tatib) DPRD serta memastikan proses pemilihan pimpinan definitif DPRD berjalan lancar.

BACA JUGA:Eman Suherman Terlibat Kasus Pasar Cigasong? Indra Sudrajat: Itu Jelas Tertuang

“Itulah empat tugas utama yang diamanatkan kepada saya sebagai ketua sementara,” kata Rudiana. Politisi PDIP itu menegaskan, proses pemilihan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Cirebon tidak akan memakan waktu lama. Biasanya, dalam waktu satu bulan ke depan. Proses ini akan selesai.  

“Tapi, tergantung pada keputusan dari empat partai besar yang sudah mengirimkan usulan ke sekretariat dewan,” katanya.

Setelah itu, penempatan pimpinan definitif akan dikukuhkan oleh gubernur Jawa Barat melalui mekanisme paripurna, kemudian usulan tersebut disampaikan ke tingkat provinsi.

Di tempat yang sama, Pj Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya MSi menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memajukan pembangunan daerah. Ia berharap kolaborasi yang kuat dapat terus dijaga demi tercapainya program-program prioritas pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: