Kuasa Hukum Iptu Rudiana Ditolak Ikut Sidang PK di TKP, Begini Tanggapan Toni RM

Kuasa Hukum Iptu Rudiana Ditolak Ikut Sidang PK di TKP, Begini Tanggapan Toni RM

Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM saat ditemui radarcirebon.com, Jumat 27 September 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

Menurut Pitra, pihaknya tidak dilibatkan dalam pemeriksaan setempat oleh PN Cirebon. 

Yaitu mengecek 4 lokasi yang merupakan TKP dalam kasus kematian Vina dan Eky tahun 2016.

BACA JUGA:Peran Pendakwah Muda di Era Modernisasi, Pemkot Cirebon dan BKPRMI Siap Cetak Generasi Islam Berkarakter

“Hari ini saya ingin mastikan, apakah pemeriksaan setempat itu, pemohon PK ini, menyampaikan keterangan yang benar atau tidak,” katanya.

Menurut Pitra Romadhoni Nasution mengaku telah dihalang-halangi oleh pemohon PK dalam hal ini adalah kuasa hukum terpidana kasus Vina untuk melihat pemeriksaan setempat di TKP kasus Vina Cirebon.

“Hari ini 27 September 2024 teman-teman sendiri sudah lihat bahwasanya kami selaku korban di sini dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan untuk menyaksikan pemeriksaan setempat tersebut oleh pemohon PK,” tambah Pitra.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwasanya dia adalah advokat dari pada pemohon PK."

"Tentu ini sangat kita sesalkan sekali tindakan-tindakan dari pada para terpidana ini yang menghalang-halangi pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh PN Cirebon,” tandasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase