Kawasan Tuntas Sampah, Minimalisir Residu, Tingkatkan Derajat Kesehatan

Kawasan Tuntas Sampah, Minimalisir Residu, Tingkatkan Derajat Kesehatan

Kepala Dinas Perumaham dan Permukiman (Disperkim) Jawa Barat Dr Indra Maha ST MT melaksanakan serah terima pengelolaan kawasan tuntas sampah (KTS) kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Padamukti Kabupaten Bandung.-Istimewa-radarcirebon.com

RADAR CIREBON - Keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam penanganan persampahan di Jawa Barat.

Terlebih, seiring meningkatnya jumlah penduduk, berpengaruh pada jumlah dan jenis sampah yang dihasilkan.

Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan. Tumpukan sampah menjadi sarang bakteri, virus, dan parasit yang menjadi sumber penyakit.

Yang paling umum, penularan penyakit infeksi seperti diare akut (kolera), typus, cacingan serta hepatitis A dan B.

BACA JUGA:Begini Pengakuan Atang, Warga yang Nekat Buang Sampah di Kantor Bupati Kuningan

Pun dengan kerusakan lingkungan. Sampah anorganik seperti plastik, kaca, keramik, kain, dan logam dapat mencemari air, tanah, dan udara.

Sedangkan ditinjau dari segi keindahan, tumpukan sampah tentu saja menurunkan estetika.

Ironisnya lagi, perilaku buang sampah sembarangan masih terjadi. Hal ini, menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat. Diperlukan sanksi tegas bagi para pelakunya.

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat, disebutkan sanksi membuang sampah sembarangan adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

BACA JUGA:Siswa SMK Ulil Albab Cirebon Juara Satu Kejurnas Pencak Silat

Berdasarkan data Pemprov Jabar, produksi sampah di Jawa Barat per hari mencapai 35.000 ton, dengan komposisi 60 persen sampah organik dan 40 persennya sampah non-organik.

Semakin meningkatnya produksi sampah, pada akhirnya kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah akan semakin terbatas umurnya. Oleh karena itu, harus diupayakan berbagai cara untuk mengurangi timbulan sampah.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 3 tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, menekankan bahwa pengurangan sampah mulai dari sumber, merupakan tanggung jawab dari semua pihak. Baik pemerintah maupun masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: