Unit Reskrim Polsek Dukupuntang Berhasil Tangkap Pencuri Tabung Gas Oksigen di Bobos

Unit Reskrim Polsek Dukupuntang Berhasil Tangkap Pencuri Tabung Gas Oksigen di Bobos

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menunjukkan barang bukti berupa tabung oksigen yang dicuri tersangka Darwono saat menggelar press conference di Mapolresta Cirebon, Jumat 18 Oktober 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seorang warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Dukupuntang.

Warga diketahui bernama Darwono alias Celi ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian tabung gas oksigen berukuran 6 meter kubik kapasitas 2000 Psi dari Pabrik Batu Alam Yogi Putra Mandiri di blok IV, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon sebanyak 8 tabung.

BACA JUGA:Bisa Dicoba! Rumah Makan Avank-Avunk, Tawarkan Kuliner Khas Chinese Food Ala Cirebon

BACA JUGA:Siap Terima Konsekwensi, Mantan Caleg PAN Pilih Dukung Pasangan H Imron-Jigus

BACA JUGA: Bey Machmudin Harap RSHS Tingkatkan Layanan Kesehatan

BACA JUGA:Jumlah DAMIU Menjamur di Kabupaten Cirebon, Begini Cara milih

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni didampingi Kapolsek Dukupuntang AKP Nuryana kepada wartawan saat menggelar press conference di Mapolresta Cirebon, Jumat 18 Oktober 2024 menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis 19 September 2024 dinihari WIB.

"Dalam aksinya ini tersangka membawa mobil kemudian masuk dan diparkirkan di halaman pabrik tersebut disaat pemilik pabrik (korban) sudah tertidur.”

BACA JUGA:BMH Gelar Pelatihan Menulis Kepada Santri Penghafal Qur'an

BACA JUGA:Hari Tani Nasional, Ahmad Syaikhu - Ilham Habibie Komitmen Tingkatkan Produktivitas Pertanian

BACA JUGA:Cegah Bullying dan Kekerasan Anak di Sekolah, LPAI Gandeng SDN Sadagori 1 Gelar Parenting

BACA JUGA:392 Desa Deklarasi ODF Kini BAB Sembarangan di Kabupaten Cirebon Menurun

“Selanjutnya tersangka mencuri sebanyak 8 tabung oksigen dengan cara memasukannya ke dalam mobil warna yang dibawa tersangka," jelasnya.

Kapolresta Cirebon menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo 362 KUHPidana.

BACA JUGA:Gibran Rakabuming Raka Hadir di DPR, Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Presiden - Wakil Presiden RI Terpilih

BACA JUGA:Presiden Jokowi Ucapkan Salam Perpisahan dan Minta Maaf kepada Para Menteri

"Akibat aksi pencurian yang dilakukan tersangka tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah)," pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: