PP Gagalkan Pengiriman 14.400 Botol Miras
JATIBARANG - Langkah nyata mengawal visi Indramayu Remaja ditunjukkan Pemuda Pancasila Kabupaten Indramayu. Anggota Pemuda Pancasila berhasil mengagalkan pengiriman belasan ribu botol minuman keras saat hendak didistribusikan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu. Miras yang diangkut menggunakan mobil kontainer bernomor polisi B 9228 GO itu, kedapatan tengah menurunkan muatan di Blok Gudang Timur Desa Jatibarang Baru Kecamatan Jatibarang, Jumat (14/3). “Dari pendataan yang telah kami lakukan, tercatat 14.400 botol miras berjenis bir yang dikemas dalam 1.000 dus dan 150 krat berhasil disita,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu, H Kamud didampingi Kasi Ops, Kodim Abdulah. Saat ini, miras-miras tersebut telah diamankan dan disimpan di gudang Satpol PP Kabupaten Indramayu. Sebagai penegak Perda, Satpol PP tidak akan menolerir berbagai bentuk dan upaya peredaran miras di wilayah Indramayu yang tengah mewujudkan visinya, yaitu religius, maju, mandiri dan sejahtera (Remaja). Upaya penertiban yang sekaligus menekan pendistribusian miras akan terus dilakukan. Langkah tegas itu diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2006, tentang pelarangan minuman beralkohol. Aksi menggagalkan pengiriman miras juga tidak lepas dari dukungan dan kerja sama berbagai elemen masyarakat. Kamud juga mengapresiasi AKSI Pemuda Pancasila menggagalkan upaya pendistribusian miras. (cip)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: